Target Pajak Kendaraan Bermotor 2021 di Majalengka Optimistis Tercapai, Saat Ini Sudah 81,9 Persen
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB I) yang ditargetkan sebesar Rp 66 miliar, realisasi penerimaannya sampai Oktober 2021 ini sudah mencapai
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Dwi Yudhi berharap, kepada semua wajib pajak yang belum mengetahui penutupan atau batasan akhir program Triple Untung Plus sampai tanggal 24 Desember 2021 mendatang untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka, agar rutin dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor seperti biasanya," ujarnya.
Karena dengan membayar pajak, kata dia, tentunya masyarakat memberikan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Majalengka.
"Dari pajak yang dibayar masyarakat tersebut jelas pembagiannya dari provinsi untuk kabupaten sebesar 30 persen dan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat Majalengka ini digunakan untuk pembangunan di daerah ini," ucap Dwi.