Kasus Subang

Agar Kasus Subang Terang-benderang, Kuasa Hukum Danu Desak Polisi Periksa Oknum Banpol

Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terhadap oknum bantuan polisi ( Banpol) yang suruh Danu masuk TKP

Editor: dedy herdiana
tangkapan layar
Saksi kunci, Danu bersama tim kuasa hukumnya setelah diperiksa di Polres Subang. Danu menceritakan sosok oknum polisi yang menyuruhnya membersihkan TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang dan masuk ke mobil Alphard. Sosok oknum polisi tersebut dikenali Danu dan dipotretnya. Oknum polisi itu dinas di Polsek Jalancagak. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Kuasa hukum Muhamad Ramdanu (21) mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas terhadap oknum bantuan polisi ( Banpol) yang menyuruh Danu menerobos dari TKP serta membersihkan bak mandi.

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, pihak kepolisian harus memeriksa dari oknum Banpol yang sudah menyuruh kliennya menerobos garis polisi sehari setelah kejadian.

Seperti diketahui Danu sempat mengakui masuk TKP perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang sehari setelah kejadian karena disuruh oknum Banpol.

Adapun kasus perampamasan nyawa yang dikenal dengan sebutan kasus Subang itu terjadi pada Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Teka-teki Oknum Banpol di TKP Pembunuhan Tuti & Amel, Pengacara Yosef: Keluarga Saja Tak Bisa Masuk

"Sampai saat ini kami masih menunggu perkembangan dari polisi perihal oknum Banpol yang sudah menyuruh Danu," ucap Taufan di Subang, Rabu (3/11/2021).

Dengan demikian, pihaknya terus mendesak agar oknum banpol tersebut diperiksa agar kasus yang menjadi sorotan ini terang benderang.

"Biar tidak menimbulkan kecurigaan, kita harus usut tuntas oknum banpol dan harus diselidiki juga, kami masih menunggu tentunya," katanya.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Sementara itu, sudah berjalan 78 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Subang soal Masuk TKP, Kuasa Hukum Yosef Desak Polisi Jadikan Danu dan Banpol Tersangka

Merusak TKP Bisa Dijerat Hukum

Aksi Muhamad Ramdanu atau Danu (21) di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia pada 19 Agustus 2021 kini masih jadi sorotan.

Imbas dari tindakannya itu, Danu terancam bisa dipidanakan karena diduga menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan pengacara Yosef, Rohman Hidayat kepada wartawan.

Terkait tindakan Danu, Rohman Hidayat minta Polres Subang segera memproses Danu dan petugas banpol karena diduga menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.

"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat saat dihubungi TribunJabar, Selasa (2/11/2021).

Menurut Rohman Hidayat, perbuatan Danu ini sudah melanggar pasal 221 KUH Pidana soal penghilangan barang bukti.

Baca juga: Pengacara Yosef Heran Danu dan Oknum Banpol Masuk TKP Tanpa Izin, Minta Mereka Dijadikan Tersangka

"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilik tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.

Rohman menjelaskan, dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP itu disebutkan, barang siapa yang menghilangkan barang bukti, bisa terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa hari yang lalu, Danu sempat memberi pengakuan soal saat dirinya diminta membersihkan kamar mandi di lokasi pembunuhan.

Danu juga mengaku membersihkan kamar mandi sekaligus menguras isi airnya.

Padahal, kamar mandi tersebut diduga tempat dimana jasad Tuti dan Amalia dimandikan sebelum disimpan di dalam bagasi mobil.

Pengacara Danu, Achmad Taufan mengaku sudah mendapat informasi soal lokasi tersebut.

"Infonya kamar mandi itu jadi tempat pelaku memandikan jenazah Amalia dan ibu Tuti, besar kemungkinan dua jenazah dimandikan di bak itu, airnya sudah bercampur darah," kata Achmad Taufan, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.

Namun, kata Achmad Taufan, Danu tidak secara tiba-tiba bisa masuk ke dalam TKP pembunuhan.

Menurut pengakuan Danu, ia diajak oleh petugas banpol.

"Makanya polisi harus mengusut petugas banpol tersebut," kata Achmad Taufan.

Ketika sedang menguras bak mandi, Danu mengaku menemukan beberapa barang bukti, yang diduga ada hubungannya dengan pembunuhan di Subang.

Barang bukti tersebut diantaranya ada gunting dan cutter.

"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter.  Danu tanyakan ke si banpol, ini apa, si banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.

Jika lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia dimasuki pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan menduga kemungkinan barang bukti akan rusak.

Achmad Taifan mengaku mendapat informasi petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP pembunuhan setelah olah TKP sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.

Namun kenyataannya, olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.

"Tapi kalau olah TKP selesai, seharusnya pada 19 Agustus itu tidak ditemukan lagi barang bukti," kata Achmad Taufan.

Baca juga: Chat Terakhir Hanna Kirana Sebelum Meninggal Aku Udah Gak Kuat, Ilyas Bachtiar Sang Pacar Menangis

Sehingga, dia menduga pada 19 Agustus, saat Danu dan petugas banpol masuki TKP tanpa izin, olah TKP belum selesai.

"Kalau seandainya olah TKP selesai, seharusnya BB berkaitan dengan ini pasti sudah didapat. Atau sebaliknya jika TKP belum selesai, urusannya apa banpol dengan TKP, kewenangannya apa," katanya.

Karena hal tersebut, pengacara pun tak heran jika Danu kini jadi sorot perhatian.

Itu karena ada sidik jari, hingga jejak kaki Danu tercecer di TKP pembunuhan.

"Kenapa ada sidik jari Danu di TKP tentunya ada kronologisnya, kenapa ada bukti telapak kaki Danu itu pasti ada kronologisnya," tegas Achmad Taufan.

Bersihkan lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia, Danu ngaku pasrah disuruh sosok ini
Bersihkan lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia, Danu ngaku pasrah disuruh sosok ini (kolase Youtube TVOne/Kompas TV)

 

Kata Kriminolog : Jangan Rusak TKP

Aksi Danu yang masuk dan memebersihkan kamar mandi di TKP pembunuhan itu pun ditanggapi oleh seorang kriminolog.

Kriminolog Unpar Agustinus Pohan mengatakan, bahwa TKP atau lokasi tindak pidana tidak boleh dirusak atau dilakukan pengubahan apapun.

Pernyataan Agustinus Pohan merujuk pada peristiwa perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang, 18 Agustus 2021.

Selang satu hari, tepatnya pada 19 Agustus 2021, Danu mengaku sempat diminta membersihkan bak kamar mandi rumah yang menjadi TKP oleh oknum Bantuan Polisi (Banpol).

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman, kenapa diperlukan, kenapa perintah itu datang dan katanya itu dari Banpol," ujar Agustinus Pohan.

Kondisi rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil yang berlokasi di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021).
Kondisi rumah tempat ditemukannya ibu dan anak tewas di dalam bagasi mobil yang berlokasi di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Menurut dia, seharusnya Banpol paham bahwa TKP tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian.

"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," katanya.

Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi, kalau TKP sudah rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," kata sang ahli.

Baca juga: Sudah Dikembalikan, Inilah Pemilik Cek RP 35,5 miliar yang Ditemukan Cleaning Service Bandara

Ancaman Pidana

Tak hany Danu, petugas Banpol pun bisa dijerat Pidana karena diduga telah menghilangkan barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Aksi Danu di TKP Pembunuhan Bisa Terancam 9 Bulan Penjara, ahli ungkap keteledoran ponakan Tuti
Aksi Danu di TKP Pembunuhan Bisa Terancam 9 Bulan Penjara, ahli ungkap keteledoran ponakan Tuti (kolase TribunJabar/Youtube Heri Susanto)

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Baca juga: Pengakuan Dukun Cabul yang Rudapaksa Anak Pasiennya, Diimingi Ayahnya Sembuh: Cuma Sekali

Kata pengacara Yosef

Gelagat aneh Yosef sebelum jasad Tuti ditemukan, sempat teriakan ini, Danu soroti jaket suami korban
Gelagat aneh Yosef sebelum jasad Tuti ditemukan, sempat teriakan ini, Danu soroti jaket suami korban (kolase Youtube Heri Susanto/Kompas TV)

Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih 'segar' kata dia, jadi fakta terang benderang.

Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.

"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.

Baca juga: Terungkap ! 500 PSK Tersebar di Wilayah Puncak Bogor, Sering Ditemukan di Kosan dan Kontrakan

Tanggapan Polda Jawa Barat soal pengakuan Danu

Pengakuan Danu yang mengaku disuruh oknum banpol membersihkan TKP pembunuhan itu pun disorot oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Soal kesaksian Muhammad Ramdhanu (21) keponakan Tuti, yang mengaku diminta oknum bantuan polisi (banpol) masuk ke dalam TKP atau rumah korban, Erdi mengatakan polisi fokus pada hasil penyelidikan, temuan-temuan petunjuk yang sudah didapatkan oleh penyidik. 

"Keterangan seperti itu, silakan saja yang bersangkutan menyampaikan, tetapi kita berpedoman dan kita fokus dalam pembuktian adalah alat atau petunjuk yang dicari dan didapatkan penyidik," katanya. 

Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk
Fokus Cari Tersangka, Polisi Akhirnya Bersuara soal Autopsi Tuti dan Amalia, Saksi Baru Beri Petunjuk (Youtube channel Kompas tv)

Saat disinggung soal temuan baru dalam kasus Subang, Erdi A Chaniago belum dapat menginformasikan kepada publik. 

"Mungkin ada, tapi ini masih konsumsi penyidik, jadi kita berharap masyarakat tetap bersabar kita menunggu hasil dari rangkaian penyelidikannya mudah-mudahan dalam dekat ini penyidik sudah menemukan alat dan petunjuk serta bukti yang ada kesesuaian dengantersangka," pungkasnya.

(TribunBogor/Tribun Jabar).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Gara-gara Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Subang, Danu Terancam 9 Bulan Penjara, Kriminolog : Bahaya !

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved