Buntut Kasus Tukang Sayur Dianiaya Preman tapi Malah Jadi Tersangka, Polisi Ini Dicopot Jabatannya

Sebelumnya Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian sektor (Polsek) tak boleh menerima. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. 

Tidak jelas apakah ada tekanan setelah dipanggil polisi, atau karena alasan lain.

"Sudah damai tadi malam (Jumat) bang," kata Budi Alan ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/10/2021).

Disinggung lebih lanjut mengenai kasus ini, Budi Alan memilih buru-buru memutus pembicaraan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi tak menampik kabar soal peran polisi mendamaikan preman pelaku penikaman dengan pedagang sayur yang jadi korban penganiayaan. 

Hadi mengatakan, setelah dipanggil Polrestabes Medan, Budi Alan, pedagang sayur korban penikaman mau mencabut laporannya, begitu juga dengan preman yang menikam Budi.

"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi.

Meski sudah cabut laporan, nyatanya kasus ini sudah sampai ke Kejari Medan.

Laporan Budi Alan terhadap preman berinisial BS sudah dinyatakan P-21.

Disinggung mengenai hal ini, Hadi tak menjelaskannya lebih lanjut.

Hadi cuma bilang, nanti polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.

Apakah proses yang dimaksud dengan cara menghentikan perkara atau tidak, Hadi juga tak merincinya.

Namun, kabar beredar, kasus ini buru-buru didamaikan lantaran takut melebar seperti halnya perkara pedagang Pasar Gambir Liti Wari Gea.

Liti sempat dijadikan tersangka setelah dianiaya preman.

Setelah itu, kasusnya pun viral hingga mendapat perhatian Mabes Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved