Buntut Kasus Tukang Sayur Dianiaya Preman tapi Malah Jadi Tersangka, Polisi Ini Dicopot Jabatannya

Sebelumnya Kapolda Sumut menjelaskan seharusnya kepolisian sektor (Polsek) tak boleh menerima. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan. 

"Itu bagian tanggung jawab pelaksana tugas. Menjadi penyidik tidak mudah dan itu menjadi risiko yang harus kita hadapi," katanya.

Setelah Viral, Lantas Didamaikan

Seorang pedagang sayur di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara ditikam oleh seorang preman.

Ironisnya, sang pedagang sayur malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.

Pedagang sayur tersebut adalah Budi Alan.

Kasus ini berbeda dengan kasus serupa dimana seorang pedagang sayur juga menjadi tersangka setelah dianiaya dan dipalak oleh preman.

Kasus tersebut telah membuat Kapolsek Percut Sei Tuan dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot.

Sama seperti kasus pedagang sayur di Deli Serdang, kasus Budi Alan juga viral.

Karena viral, polisi langsung mendamaikan keduanya.

Di awal kasus, Budi Alan memang sampai memohon-mohon agar kasusnya diramaikan agar menjadi viral.

Dia mengaku takut dipenjara setelah polisi memproses laporan preman penganiayanya.

Setelah kasus ini ramai diperbincangkan dan kembali viral, polisi pun buru-buru mengambil sikap.

Pada Jumat (29/10/2021) malam, Polrestabes Medan mendamaikan memanggil Budi Alan dan keluarga preman Pasar Pringgan.

Jelang tengah malam, polisi mendamaikan preman yang meganiaya pedagang tersebut.

Sejak dipanggil polisi dan didamaikan, Budi Alan yang tadinya memohon-mohon agar kasusnya diungkap ke publik mendadak jadi pendiam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved