Bertambah Lagi Beban Biaya bagi Pengendara Motor & Mobil, Perjalanan Jarak 250 KM Wajib Tes Antigen

Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Seorang pengendara saat menjalani rapid test antigen drive thru di UPTD PPPLLAJ Wilayah IV Dishub Jabar, Jalan Brigjend Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon 

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Simak syarat perjalanan darat 250 km di dalam artikel ini.

Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan darat 250 km atau 4 jam diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19 baik melalui RT-PCR maupun antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 90 Tahun 2021.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober 2021.

Adapun sertifikat vaksin dapat ditunjukkan secara cetak fisik maupun digital di aplikasi PeduliLindungi maupun disimpan di gadget.

Lalu bagaimana syarat lengkap perjalanan darat 250 km?

Syarat Perjalanan Darat 250 km

Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 90 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan darat 250 km:

Pelaku perjalanan dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama

- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Perjalanan Angkutan Penyeberangan

Menurut Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 90 Tahun 2021, berikut syarat perjalanan angkutan penyeberangan:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved