Bertambah Lagi Beban Biaya bagi Pengendara Motor & Mobil, Perjalanan Jarak 250 KM Wajib Tes Antigen

Pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Ahmad Imam Baehaqi - Tribincirebon.com
Seorang pengendara saat menjalani rapid test antigen drive thru di UPTD PPPLLAJ Wilayah IV Dishub Jabar, Jalan Brigjend Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon 

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Pelaku Perjalanan Jarak Jauh menggunakan Moda Transportasi Darat dan Angkutan Penyeberangan Daerah di Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Khusus Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Kendaraan Logistik yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lainnya terkait Virus Corona

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved