Pak Kepsek Pasang Kamera Rahasia di Balik Mata Panda, Intip Guru Perempuan di Toilet Sekolah
Seorang kepala sekolah di Korea Selatan melakukan tindak asusila dengan cara tak terduga.
TRIBUNCIREBON.COM- Seorang kepala sekolah di Korea Selatan melakukan tindak asusila dengan cara tak terduga.
Tak disangka, di balik mata panda pada foto ini ternyata ada sebuah kamera rahasia.
Setelah ditelusuri, kamera rahasia di balik mata panda itu ternyata milik Kepala Sekolah (Kepsek) sekolah dasar (SD) di Korea Selatan.
Baca juga: Berkat CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid di Soreang Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Kamera rahasia di balik mata panda itu diletakkan Pak Kepsek di toilet. Tujuannya mengintip guru wanita di sekolahnya.
Kepsek berotak mesum itu ditangkap polisi setelah memasang kamera rahasia di toilet perempuan. Aksi bejatnya pun membuat Asosiasi Guru Federasi Korea melayangkan tuntutan.
Mereka meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh dan hukuman berat untuk kepala sekolah tersebut.
Anggota asosiasi guru dari cabang Provinsi Gyeonggi mengeluarkan pernyataan bersama Jumat (29/10/2021).
Baca juga: Kode Presiden Jokowi dan Peluang Jenderal Andika Jadi Panglima TNI, Siapa Pengganti Marsekal Hadi?
Mereka meminta agar kepala sekolah dari SD di Anyang, Gyeonggi tersebut diberi hukuman berat demi mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama.
“Kami sangat terkejut bahwa insiden yang tak berkaitan dengan Pendidikan, yang seharusnya tak terjadi di sekolah malah dilakukan oleh kepala sekolah,” bunyi pernyataan tersebut dikutip dari Korea Times.
Mereka mengatakan apa yang dilakukan kepala sekolah tersebut mempermalukan negara.
“Guru yang melanggar etika mengajar, seperti melakukan kejahatan seksual, harus dikeluarkan secara permanen dari pekerjaan mengajar untuk melindungi kehormatan dan kebanggaan mayoritas guru, yang hanya focus secara diam-diam untuk mendidik siswa,” lanjutnya.
Serikat Pekerja Pendidikan dan Guru Korea (KTU) cabang Gyeonggi juga meminta agar kantor pendidikan provinsi memberhentikan semua yang terlibat. Serta harus datang dengan tindakan untuk melindungi korban.
“Kantor Pendidikan Provinsi Gyeonggi seharusnya melakukan investigasi menyeluruh terhadap kepala sekolah yang melakukan kejahatan seksual kepada staf sekolah dan murid, serta memberikan dukungan kepada korban,” bunyi pernyataan KTU.
Baca juga: Pelatih Persib Ungkap Alasan Geoffrey Castillion Masih Memulai Pertandingan dari Bangku Cadangan
“Sebagai tambahan, berusaha membuat Langkah-langkah untuk mempromosikan kesetaraan gender di sekolah sehingga bisa mencegah terulangnya kejahatan tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, pengadilan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap kepala sekolah berusia 57 tahun atas kasus itu, Sabtu (30/10).