Berkat CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid di Soreang Ditangkap, Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Viral video pelaku pencurian kotak amal Masjid Salama di Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, melakukan aksinya saat sedang sepi.

Tribun Jabar/Nazmi
Jajaran Polresta Bandung, berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG- Viral video pelaku pencurian kotak amal Masjid Salama di Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, melakukan aksinya saat sedang sepi.

Berbekal rekaman kamera pengawas yang ada di Masjid tersebut, akhirnya jajaran Polresta Bandung, berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal tersebut.

Saat digiring di Mapolresta Bandung, Senin (1/11/2021) pelaku, MM (37) bisa tertunduk.

Ternyata pelaku merupakan spesialis pencuri kotak amal Masjid, bahkan ia merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan, hari ini pihaknya merilis, terkait ada video viral di media sosial.

"Yaitu seseorang mengambil uang kotak amal, atau kencleng dalam bahasa sundanya, di beberapa mesjid," kata Hendra, di Mapolresta Bandung.

Jajaran Polresta Bandung, berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal
Jajaran Polresta Bandung, berhasil meringkus pelaku pencurian kotak amal (Tribun Jabar/Nazmi)

Hendra mengatakan, dari sana pihaknya melakukan pendalaman, dan berhasil menringkus tpelaku MM.

"Ternyata yang bersangkutan sudah melakukan aksinya di delapan TKP, TKP nya semua masjid," kata Hendra.

Menurut informasi pelaku melakukan pencurian uang kotak amal yang videonya viral, pada 15 Oktober dan berhasil ditangkap di Rancabaki 26 Oktober.

Dalam melakukan aksinya, kata Hendra, pelaku datang pada saat mesjid dalam keadaan kosong atau sepi.

"Kemudian dengan menggunakan obeng, membongkar kencleng tersebut dan mengambil isinya, rata- rata jumlah uangnya, sekitar Rp 800 ribu," tuturnya.

Hendra mengatakan, pelaku ini merupakan spesialis, pencurian uang kotak amal, di Masjid-masjid yang ada di Kabupaten Bandung.

"Dia juga residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kata Hendra pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved