Danu Diperiksa Polisi Selama 8 Jam, Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Kasus Subang

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, diperiksa 8 jam

Tribun Jabar/Dwiky
Muhamad Ramdanu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat meninggalkan Polres Subang, Kamis (28/10/2021) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) saksi kunci dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, diperiksa 8 jam oleh pihak kepolisian, Kamis (28/10/2021).

Danu sendiri merupakan keponakan dari Tuti Suhartini (55) yang juga sempat intens dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan di gedung Satreskrim Polres Subang tersebut pihak penyidik hanya menanyakan penegasan keterangan Danu dalam BAP awal.

"Kalo materi pemeriksaan hari ini sebetulnya tidak ada pertanyaan baru hanya klarifikasi pernyataan yang sebelum-sebelumnya saja," ucap Achmad di Polres Subang, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, sebanyak 17 pertanyaan dilayangkan pihak penyidik kepada kliennya tersebut.

"Tadi sekitar 17 pertanyaan yah yang ditanyakan kepada Danu, hanya penegasan saja," katanya.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan saksi tersebut anggota kepolisian dari Polda Jabar, Bareskrim Mabes Polri serta ahli Forensik Polri turut mendampingi langsung pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved