Saat Dikubur Maling di Garut Ternyata Masih Hidup, Ini Aksi Kejam yang Dilakukan Oknum Warga

Saat jasad maling mulai ditutupi tanah, korban diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka berinisial S (39), korban dihabisi secara keji 

Editor: Mumu Mujahidin
Dok. Desa Sindangsari
Makan maling korban amuk massa dibongkar polisi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) dini hari. 

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto. (*) 

14 Warga Jadi Tersangka

Polisi tetapkan 14 orang tersangka main hakim sendiri terhadap satu orang terduga pencuri di Garut

14 orang tersebut terbukti bersalah lantaran menghabisi Maman (50) hingga jasadnya dikuburkan di kaki Gunung Cikuray dalam keadaan kaki terikat dan dibungkus karung. 

Kejadian tersebut bermula saat MM kepergok sedang memasuki gudang sayur diduga akan melakukan pencurian di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB. 

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka tindak main hakim sendiri di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka tindak main hakim sendiri di Mapolres Garut, Selasa (26/10/2021). (Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka yang melakukan tindak main hakim sendiri

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," ujarnya dalam pers konferensi di halaman Polres Garut, Selasa (26/10/2021). 

Wirdhanto menjelaskan lokasi penguburan Maman dilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di salah satu ladang jagung milik warga. 

"Lokasinya sekitar dua kilo meter dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya. 

Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya, diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan kedalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan. 

"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya. 

Ke empat belas tersangka  dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. 

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.

Baca juga: Maling Mati Diamuk Warga, Jasadnya Dimasukan Karung Lalu Dikubur, Belasan Warga Garut Diamankan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved