Saat Dikubur Maling di Garut Ternyata Masih Hidup, Ini Aksi Kejam yang Dilakukan Oknum Warga
Saat jasad maling mulai ditutupi tanah, korban diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka berinisial S (39), korban dihabisi secara keji
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Aksi main hakim sendiri di Garut tewaskan seorang terduga pencuri hingga berakhir penguburan oleh para pelaku.
Polres Garut dalam kasus tersebut menetapkan 14 orang tersangka dari 20 orang saksi yang sebelumnya diperiksa.
Dalam aksi main hakim sendiri itu para pelaku diketahui menganiaya korban hingga tak sadarkan diri kemudian menguburnya di ladang jagung yang berlokasi di kaki Gunung Cikuray.
Maman (50) sosok korban yang tewas tragis dengan luka sayat di leher dan badan diketahui sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian.

Namun pencurian tersebut berujung damai setelah dimediasi oleh warga.
"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto kepada Tribunjabar.id, Selasa (26/10/2021).
Warga menyadari Maman pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapati Maman kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.
Kemudian Maman menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.
Baca juga: 14 Warga Garut Hajar Maling hingga Mati, Diikat dan Dimasukan ke dalam Karung Lalu Dikubur
Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan kedalam karung lalu dikubur.
Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka berinisial S (39).
S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menggorok leher korban dengan golok.
"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.
Peran S yang menggorok leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca juga: Maling Mati Diamuk Warga, Jasadnya Dimasukan Karung Lalu Dikubur, Belasan Warga Garut Diamankan