Kasat Reskrim yang Selingkuh dengan Polwan Akhirnya Dicopot oleh Kapolda Sumut, Begini Katanya
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot Kasat Reskrim AKP DIL karena diduga selingkuh dengan polisi wanita (polwan).
TRIBUNCIREBON.COM - Masih ingat Kasat Reskrim yang dilaporkan istri selingkuh dengan Polwan?
Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak akhirnya mencopot Kasat Reskrim AKP DIL karena diduga selingkuh dengan polisi wanita (Polwan).
Pencopotan dilakukan sebagai bagian upaya penegakan hukum disiplin terhadap anggota Polri yang terlibat masalah.
"Sudah kita proses. Sudah kita tarik tidak boleh melaksanakan tugas sebagai Kasat Reskrim," kata Kapolda Sumut, Selasa (26/10/2021).

Kapolda Sumut mengatakan, informasi yang dia dapat dari Kabid Propam Polda Sumut menyebutkan, bahwa kasus dugaan perselingkuhan sebelumnya dilaporkan oleh istri AKP DIL ke Propam Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan itu, diketahui bahwa benar AKP DIL ada terlibat hubungan asmara dengan oknum Polwan di tempatnya bekerja.
"Kasat Reskrim itu pacaran (dengan Polwan), tapi sudah punya istri. Itu sudah dua bulan lalu (kasusnya)," terang Panca.
Panca menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menangani perkara.
Langkah ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa Polda Sumut tidak hanya tegas ke luar saja, tapi juga ke dalam.
Baca juga: Penyidik Lecehkan Istri Pelaku Narkoba, Kapolda Sumut Murka, Langsung Copot Kapolsek & Kasatreskrim
Copot Kapolsek Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Kutalimbaru
Panca menyebutkan saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).
Panca menyebutkan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum, apalagi sampai melecehkan istri tahanan dengan iming-iming atas kewenangannya.
"Ini tidak boleh dibawa, dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan anggota Polri yang bisa melindungi masyarakat," ucapnya.
Baca juga: Kasat Reskrim Dilaporkan Istri ke Propam karena Berselingkuh dengan Seorang Polwan
Dilaporkan Istri Sendiri
Kasat Reskrim satu polres, AKP DIL, dilaporkan istrinya sendiri berselingkuh dengan oknum polwan.
Akibatnya AKP DIL diperiksa Propam Polda Sumut, karena diduga selingkuh dengan polwan.
Dalam laporannya, sang istri menyebut suaminya diduga selingkuh dengan polwan berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
"Saat ini oknum Kasat Reskrim dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak, Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Oknum Polisi, Pelaku Berani Tidur Bareng di Rumah Si Wanita
Dia mengatakan, bila kasus diduga selingkuh dengan polwan ini terbukti, AKP DIL dipastikan akan dijatuhi sanksi.
Namun, Donald tidak menjelaskan sanksi seperti apa yang bakal diberikan kepada AKP DIL.
Apakah AKP DIL akan dicopot atau cuma sanksi administrasi saja, belum jelas.
"Bila terbukti ada dikenakan saksi," kata Donald.
Sementara itu, sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut mengakui bahwa AKP DIL beberapa kali datang ke Propam Polda Sumut.
Anggota Bid Propam Polda Sumut belum melihat polwan yang diduga selingkuh dengan AKP DIL (mft/tribun-medan.com)
Berita Serupa: Oknum Polisi Selingkuh Anak Telantar
Seorang istri di Madura laporkan suaminya sendiri seorang oknum polisi yang berselingkuh dengan wanita lain.
Salah satu anggota kepolisian di Kabupaten Sampang, Madura itu adalah, Dody Fitria Darisallam (35).
Pria asal Kelurahan Dalpenang, Kecamatan/Kabupaten Sampang tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus penelantaran istri dan anak (keluarga).
Nurul Hasiyah (45) melaporkan suaminya ke Polres Sampang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Selasa (24/8/2021).
Penasehat Hukum Nurul Hasiyah, Mad Juri mengatakan, laporannya kali ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya dilakukan kepada Propam Polres Sampang.
Adapun masalahnya tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Dody Fitria Darisallam bersama wanita lain.
"Bahkan informasinya sudah menikah siri, jadi kedatangan kami tindak lanjut dari pelaporan ke Propam sebelumnya," ujarnya saat berada di Mapolres Sampang.
Menurutnya, akibat dari perbuatan Dody Fitria Darisallam itu, istri dan anak semata wayangnya yang masih berusia 9 tahun ditelantarkan.
"Tidak dinafkahi secara dohir maupun batin selama sembilan bulan lamanya, sejak Februari 2021," terangnya.
Baca juga: Suami Pergoki Istrinya Selingkuh Dengan Oknum Polisi, Pelaku Berani Tidur Bareng di Rumah Si Wanita
Maka dari itu, pihaknya berniat untuk melaporkan tindak pidana sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 77 huruf b UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Joncto Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Lebih lanjut, dirinya berharap dalam kasus ini, penyidik mengusut tuntas laporan yang dilayangkan dan tidak pandang bulu.
"Kalau salah ya salah kalau benar ya benar, jangan sampai pandang bulu," pungkasnya
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto masih belum bisa dimintai keterangan atas pelaporan tersebut.
Sehingga upaya konfirmasi terus dilakukan.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun Ditangkap Oknum Polisi, Dibawa ke Ruangan Lalu Dirudapaksa di Kantor Polsek
Berita lain terkait Oknum Polisi Selingkuh
(cr25/tribun-medan.com)