Kronologi Gadis 16 Tahun Ditangkap Oknum Polisi, Dibawa ke Ruangan Lalu Dirudapaksa di Kantor Polsek
Gadis ini diduga tanpa alasan jelas ditangkap lantas dirudapaksa oknum polisi di kantor Polsek.
TRIBUNCIREBON.COM - Kisah pilu yang dialami seorang gadis 16 tahun menjadi viral di media sosial.
Bagaimana tidak? gadis ini diduga tanpa alasan jelas ditangkap lantas dirudapaksa oknum polisi di kantor Polsek.
Oknum polisi tersebut berinisial Briptu II. Ia bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
(Untuk kronologi lengkapnya bisa disimak di artikel ini)
Baca juga: Niat Hati Rudapaksa Pengantin Baru, Maling di Banyuasin Malah Lemah Syahwat: Tidak Berdiri Pak
Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Dikutip dari Tribunnews, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Pencuri Rudapaksa Siswi SMP yang Lagi Asyik Main TikTok, Pelaku Masuk Lewat Ventilasi
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.