Rabu, 15 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Anggota Polres Majalengka Dipecat Tidak dengan Hormat, Ini Penyebabnya 

Seorang anggota polisi bernama Bripka Noeri Nerre yang bertugas di Polres Majalengka diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka Noeri Nerre yang tersangkut kasus narkoba, Senin (26/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Seorang anggota polisi bernama Bripka Noeri Nerre yang bertugas di Polres Majalengka diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.

Tindakan yang dilakukannya tergolong kelas berat sehingga hukuman yang diterima pun maksimal.

Bripka Noeri Nerr kedapatan mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis sabu sejak 2019 lalu.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi membenarkan informasi tersebut.

Disampaikan dia, bahwa yang bersangkutan resmi tak lagi menjadi anggota Polri pada Senin (25/10/2021) setelah Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Brigadir SL Minta Maaf Telah Memviralkan Video Penganiayaan oleh Kapolres Nunukan, Ini Katanya

"Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, yaitu tentang penyalahgunaan narkoba secara berturut-turut pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri."

"Hal itu tertuang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Edwin saat ditemui di ruangannya, Selasa (26/10/2021).

Edwin menjelaskan, bahwa yang bersangkutan telah mengkonsumsi obat-obatan terlarang tersebut sejak 2019 lalu.

Saat itu, Bripka Noeri Nerre ini dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

"Pada tanggal 25 Maret, yang bersangkutan telah diketahui mengkonsumsi sabu-sabu. Lalu, vonis dari Pengadilan Negeri Majalengka bahwa anggota polisi ini dinyatakan bersalah dan telah mendapatkan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan," ucapnya.

Baca juga: Kasat Reskrim yang Selingkuh dengan Polwan Akhirnya Dicopot oleh Kapolda Sumut, Begini Katanya

Pascabebas, sambung dia, anggota Polri tersebut menjalani sidang kode etik Polri pada 3 Juni 2021.

Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian.

"Kegiatan pemberhentian tidak dengan hormat ini, merupakan alternatif terakhir yang mana siklus pembinaan anggota Polri," jelas dia.

Kapolres mengaku, sebagai manusia biasa ia merasa berat ada anggotanya yang diberhentikan.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved