Sopir Taksi Online Terluka Parah Dibegal Pemuda 17 Tahun di Purwakarta, Ini Modusnya
Pelaku pembegalan sopir taksi online di Purwakarta merupakan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SR.
Editor:
Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Irvan Maulana
SR pelaku pencurian dengan kekerasan sedang diinterogasi di Mapolsek Darangdan, Senin (25/10/2021).
Sementara korban yang mengalami luka sayatan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.
Akibat ulah tersebut pelaku terancam jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.
"Karena pelaku ini masih berusia 17 tahun, jadi penerapan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan diversi dan keadilan restoratif," pungkasnya.
Baca juga: Pura-pura Jadi Korban Begal Rp 1,3 Miliar, Ineu Garut Akhirnya Minta Maaf: Saya Menerima Akibatnya
