Sopir Taksi Online Terluka Parah Dibegal Pemuda 17 Tahun di Purwakarta, Ini Modusnya

Pelaku pembegalan sopir taksi online di Purwakarta merupakan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial SR.

Editor: Mumu Mujahidin
Tribunjabar.id/Irvan Maulana
SR pelaku pencurian dengan kekerasan sedang diinterogasi di Mapolsek Darangdan, Senin (25/10/2021). 

Sementara korban yang mengalami luka sayatan langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat.

Akibat ulah tersebut pelaku terancam jeratan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara.

"Karena pelaku ini masih berusia 17 tahun, jadi penerapan hukumnya menggunakan sistem peradilan pidana anak dengan mengedepankan diversi dan keadilan restoratif," pungkasnya.

Baca juga: Pura-pura Jadi Korban Begal Rp 1,3 Miliar, Ineu Garut Akhirnya Minta Maaf: Saya Menerima Akibatnya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved