Calon Penumpang di Bandara Husein Sastranegara Keberatan dengan Tes PCR, Minta Aturan Wajib Direvisi
kebijakan wajib PCR, memberatkan bagi calon penumpang pesawat, khususnya yang melakukan perjalanan karena kondisi darurat
Disinggung terkait besaran tarif PCR untuk calon penumpang anak-anak, menurutnya, sama saja seperti penumpang dewasa yaitu, dikenakan tarif Rp. 495 ribu.
"Sama saja ya kalau tarif PCR Rp. 495 ribu termasuk untuk anak-anak juga," ucapnya.
Ia pun berharap, situasi pandemi Covid-19 kembali normal, sehingga calon penumpang tidak perlu repot untuk bisa menggunakan layanan transportasi udara.
"Pinginnya segera normal saja ya covid-19 ini, biar calon penumpang pesawat engga perlu repot-repot lagi harus PCR seperti ini," katanya.
Dokumen Syarat Perjalanan
Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara, R. Iwan Mahdar mengatakan, hasil tes negatif PCR maksimal 2x24 diberlakukan sebagai dokumen syarat perjalanan bagi penumpang pesawat dari dan menuju wilayah Pulau Jawa dan Bali ataupun ke wilayah terdampak PPKM level 3 dan 4.
"Aturan ini juga berlaku bagi calon penumpang penerbangan dari dan menuju di luar Pulau Jawa dan Bali, dengan dokumen tambahan lainnya yaitu, wajib vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama," ujarnya saat ditemui di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Senin (25/11/2021).
Iwan menuturkan, di dalam SE Nomor 88/2021 juga dijelaskan mengenai aturan perjalanan bagi calon penumpang usia 12 tahun ke bawah. Dimana calon penumpang tersebut tetap diberlakukan tes covid-19 sesuai aturan yang berlaku, baik itu PCR atau antigen. Kemudian didampingi oleh orangtua, dengan membawa dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga.
Terkait penetapan besaran tarif tes covid-19 antigen dan PCR yang berlaku di Bandara Husein Sastranegara Bandung, pihaknya pun mengacu pada ketentuan aturan dalam SE Nomor 88/2021, dimana tarif maksimal untuk tes covid-19 antigen Rp. 85 ribu, sedangkan untuk PCR Rp. 459 ribu per calon penumpang.
"Kami ini kan mengimplementasikan regulasi yang ada, karena kami objek regulasi. Dengan demikian maka setiap ketentuan dari pemerintah pusat untuk menggunakan PCR maka kami ikuti, begitupun jika nanti aturannya berubah, maka kami pun menyesuaikan, oleh karena itu besaran tarif yang dikenakan calon penumpang pun sesuai dengan regulasi tarif batas atas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Disamping itu, Ia menjelaskan, pihaknya belum dapat mengukur sejauh mana dampak adanya regulasi wajib PCR bagi calon penumpang terhadap okupansi penumpang di Bandara Husein Sastranegara Bandung, selain karena aturan tersebut baru diterapkan kemarin, tapi juga banyak calon penumpang yang telah membeli tiket sejak jauh hari sebelum diberlakukannya aturan tersebut. (Cipta Permana).