Biaya Haji Naik, Calon Jemaah Haji di Majalengka Minta Pemerintah Berikan Subsidi

Menyikapi hal itu, Ketua Kelompok Berangkat Haji (KBH) Al-Mabrur Majalengka, Dasuki Mahfud mewakili para calon jemaahnya mengaku keberatan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
(Sky News)
ILUSTRASI: Di tengah pandemi corona yang melanda dunia, pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tetap berlangsung mengikuti protokol kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pemerintah telah menetapkan bahwa adanya penambahan biaya haji sebesar Rp 9,1 juta.

Hal itu diperuntukkan membiayai protokol kesehatan dan adanya kenaikan nilai tukar dollar yang mengakibatkan biaya hotel dan katering naik.

Menyikapi hal itu, Ketua Kelompok Berangkat Haji (KBH) Al-Mabrur Majalengka, Dasuki Mahfud mewakili para calon jemaahnya mengaku keberatan.

Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 ini, seluruh masyarakat serba kesulitan.

"Banyak keluhan dari para jemaah haji yang terdaftar di saya, bahwa keberatan dengan naiknya ongkos haji. Apalagi sekarang, belum dipastikan waktu keberangkatan haji," ujar Dasuki kepada Tribun saat ditemui di salah satu hotel di Majalengka, Senin (25/10/2021).

Ia pun meminta, pemerintah memberikan subsidi terkait biaya tambahan haji.

Yang mana, dinilai memberatkan calon jemaah haji Indonesia khususnya masyarakat kurang mampu.

"Masa pandemi Covid-19 perekonomian dunia belum pulih dan juga dialami masyarakat Indonesia. Jika ongkos haji naik diyakini banyak masyarakat menengah ke bawah yang membatalkan keberangkatannya untuk berhaji ke Tanah Suci tahun 2021," ucapnya.

Kendati demikian, ia menyambut baik kabar adanya kelonggaran bagi para calon jemaah terkait dibukanya kembali keberangkatan ibadah umrah 2021.

Dasuki berharap, kabar baik tersebut berlanjut hingga 2022 yang mana kegiatan ibadah haji kembali diperbolehkan.

"Di KBH yang saya pimpin, ada sebanyak 108 jemaah yang harusnya berangkat haji tahun ini tapi sudah 2 tahun gagal. Dari jumlah itu, ada 8 orang yang telah menunggu dunia dan 5 di antaranya diwariskan ke ahli waris sedangkan 3 nya dibalikkan utuh," jelas dia.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Biaya Haji Tahun 2020 Tidak Naik, Sudah Disetujui DPR RI, Ini Rincian Biayanya

Subsidi Rp 42,9 Juta

Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) KH Marsudi Syuhud mengatakan, BPKH mensubsidi Rp 42,9 juta bagi tiap peserta ibadah haji sekitar empat tahun terakhir. Sebab jemaah haji hanya membayar Rp 35 juta untuk perjalanan satu orang.

Sedangkan sebesar Rp 5 juta dikembalikan kepada jemaah haji. Padahal, biaya haji per orang selama 40 hari di tanah suci Rp 72,9 juta.

Subsidi yang diberikan BPKH, kata Marsudi, berasal dari keuntungan yang didapat dari dana setoran jemaah haji yang dikelola BPKH.

"Jadi, dana jemaah yang dikelola BPKH ditempatkan di bank-bank sebanyak 30 persen, diinvestasikan melalui surat berharga syariah dan dibisniskan sesuai peraturan yang berlaku," kata Marsudi kepada Kompas. com di sela-sela diseminasi pengawasan pengelolaan keuangan haji di Kota Probolinggo, Kamis (14/10/2021).

Tetap ada subsidi meski pandemi Dana haji kelolaan BPKH yang awalnya Rp 112 triliun kini berkembang menjadi Rp 156 triliun dalam empat tahun terakhir.

Meski ada pandemi Covid-19, Marsudi menjamin BPKH pada tahun ini, tahun depan dan seterusnya mampu mensubsidi biaya haji jemaah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tata kelola telah memenuhi berbagai standar, antara lain menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Tak hanya itu, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut," jelasnya.

Meskipun berada di tengah pandemi seperti ini, masyarakat yang mendaftar haji tetap mendapatkan hasil nilai manfaat dari pengelolaan awal.

"Ini merupakan hasil dari investasi BPKH dari dana yang dikelola sehingga masyarakat mendapatkan subsidi dan membayar dengan sekecil-kecilnya untuk mendapat manfaat sebesar-besarnya. Yang awalnya biaya aslinya sebesar Rp 72,9 juta disubsidi menjadi sekitar Rp 30 juta," terangnya.

Terkait pengeluaran BPKH, Komisi VIII DPR RI selaku pengawas eksternal selalu melakukan pengawasan terhadap setiap pengeluaran. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI Anisa Syakur.

Anisa menjelaskan, setiap pengeluaran dan penggunaan manfaat oleh BPKH selalu melalui musyawarah bersama dengan Komisi VIII DPR RI.

"BPKH selalu mengirimkan laporannya setiap tahun kepada DPR RI. Selain itu investasi yang dilakukan BPKH itu pasti halal karena sudah diatur. Bila tahun 2022 ibadah haji diperbolehkan dan ada biaya untuk prokes, tidak boleh dibebankan kepada calon jemaah haji, harus ditanggung BPKH," ujar Anisa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKH Subsidi Rp 42,9 Juta untuk Tiap Peserta Ibadah Haji", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/10/14/154652278/bpkh-subsidi-rp-429-juta-untuk-tiap-peserta-ibadah-haji?page=all#page2.
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Editor : Pythag Kurniati

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved