Kapolsek Parigi yang Rudapaksa Anak Tahanan Dipecat Tidak Hormat, Mantan Kapolda Jabar Minta Maaf

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat se

Editor: Machmud Mubarok
(handover/Polda Sulteng)
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat secara tidak hormat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat secara tidak hormat.

Itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).

"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang juga mantan Kapolda Jabar itu.

Baca juga: Setelah Berhubungan di Ranjang, Suami Habisi Istri Hingga Meninggal, Pelaku Lalu Jual iPhone Korban

"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.

Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.

"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat secara tidak hormat.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat secara tidak hormat. (handover/Polda Sulteng)

Sebelumnya, Oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.

 
Gadis itu diketahui adalah anak dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan di lingkup kerja oknum kapolsek itu.

Kapolsek berpangkat Ipda itu meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.

Baca juga: Pengakuan S Diperdaya dan Ditiduri Iptu Idgn Kapolsek Tak Bermoral Demi Bebaskan Papanya

Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).

"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.

"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.

Ayah korban tak kunjung bebas, sang Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah masih meminta korban melayaninya lagi.(*)

Pengakuan Korban

S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu Idgn sang kapolsek bejat  agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi Moutong bisa dibebaskan.

"Dengan mama dia bilang, 'Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya'," kata S kepada wartawan.

Ternyata tawaran itu tidak hanya sekali. Sang perwira Polri bejat itu kembali merayu.

"Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur," tambah S.

S awalnya tidak termakan oleh rayuan Iptu IDGN. S mengaku hampir 3 pekan Iptu IDGN terus membujuknya dengan janji ayahnya selaku tersangka akan dibebaskan.

"(Iptu IDGN janji) mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus," ungkap S.

Hingga akhirnya, S yang prihatin dengan kondisi ayahnya yang ditahan termakan rayuan Iptu IDGN. S setuju untuk bertemu dengan Iptu IDGN di salah satu hotel.

"Terus akhirnya saya mau, dan dia kasih saya uang, dan dia bilang ini untuk Mama kamu, bukan untuk membayar kamu, ini untuk membantu Mama karena dia kasihan Mama," ujar S.

Belum sampai menepati janjinya, Iptu IDGN di kemudian hari malah kembali mengajak S untuk tidur.

"Dia ajak lagi kedua kalinya, dan ada chat-nya. Harapan saya memang dia bisa mengeluarkan Papaku," kata S.

Tangis ibunda S pun pecah saat mendengar pengakuan buah hatinya di hadapan wartawan.

Sang ibu tidak menyangka bawa peristiwa bejat itu sudah dilakukan dua kali oleh Iptu IDGN kepada putrinya, dengan janji kebebasan ayahnya.

Nasib Sang Kapolsek Bejat

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan segera melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN.

Hal itu menyusul dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Iptu IDGN. Sambo menjelaskan PTDH akan dilakukan setelah proses hukum teradap IDGN selesai.

“Sudah dicopot, kemudian kemarin korban sudah melapor tindak pidananya, kita akan proses. Kalau proses hukum selesai, segera kita PTDH,” tutur Sambo ditemui di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (19/10/2021).

Menurut Sambo saat ini Iptu IDGN telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek, Senin (19/10/2021).

“Kemarin (sudah dicopot),” tutur dia.

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sidang Kode Etik, Propam Polda Sulteng Rekomendasikan Pemecatan Eks Kapolsek Parigi, https://palu.tribunnews.com/2021/10/23/sidang-kode-etik-propam-polda-sulteng-rekomendasikan-pemecatan-eks-kapolsek-parigi.
Penulis: Ketut Suta | Editor: Putri Safitri

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved