Kapolsek Parigi yang Rudapaksa Anak Tahanan Dipecat Tidak Hormat, Mantan Kapolda Jabar Minta Maaf
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat se
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) merekomendasikan eks Kapolsek Parigi terlibat tindak asusila kepada anak tahanan S (20) dipecat secara tidak hormat.
Itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat konferensi pers di Loby Mapolda Sulteng, Jl Soekarano-Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (23/10/2021).
"Mewakili Polda Sulteng saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, karena masih ada anggota kami yang melanggar disiplin dan kode etik kepolisian," kata Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang juga mantan Kapolda Jabar itu.
Baca juga: Setelah Berhubungan di Ranjang, Suami Habisi Istri Hingga Meninggal, Pelaku Lalu Jual iPhone Korban
"Adapun hasil sidang putusannya tadi adalah, kami merekomendasikan Iptu IDGN untuk di Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH," tuturnya menambahkan.
Jebolan Akpol 1988 itu menambahkan, pidana hukum Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah berproses di Ditkrimum Polda Sulteng.
"Nanti kami akan rinci, apa yang dilakukan," tutur Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Sebelumnya, Oknum Kapolsek Parigi Moutong dilaporkan melakukan tindak asusila terhadap seorang gadis.
Kapolsek berpangkat Ipda itu meniduri korban di sebuah kamar hotel dengan iming-iming kebebasan tersangka.
Baca juga: Pengakuan S Diperdaya dan Ditiduri Iptu Idgn Kapolsek Tak Bermoral Demi Bebaskan Papanya
Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwid selaku pendamping korban mengatakan, oknum Kapolsek itu mengirimi pesan mesra via WhatsApp kepada korban berinisial S (20).
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Moh Rifal Tajwid kepada TribunPalu.com.
"Selain dikirimi pesan seperti itu, anak ini juga pernah diberikan uang, dengan alasan membantu ibunya," tuturnya menambahkan.
Ayah korban tak kunjung bebas, sang Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu malah masih meminta korban melayaninya lagi.(*)
Pengakuan Korban
S mengaku dirayu berkali-kali oleh Iptu Idgn sang kapolsek bejat agar sang ayah yang ditahan di Polsek Parigi Moutong bisa dibebaskan.