Boris Preman Pensiun Segera Disidang, Gara-gara Jadi Pengguna dan Pengedar Narkoba

pengerjaan berkas perkara tersebut hingga kini terus dikebut oleh penyidik Satnarkoba Polres Cimahi dan berkasnya ditargetkan bisa rampung dalam waktu

Editor: Machmud Mubarok
(Instagram/dellamortee)
Nio Juanda Yasin, pemeran Boris Preman Pensiun yang tersandung kasus narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG BARAT - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun bakal segera dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Sebelumnya, Boris ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI setelah kedapatan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

"Saat ini kami terus melengkapi berkas perkara Boris dan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkaranya," ujar Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin saat dikonfirmasi Tribun Jabar, Rabu (20/10/2021).

Baca juga: Fakta Baru Boris Preman Pensiun, Ternyata Tak Hanya Sebagai Pemakai Narkoba, Tapi Pengedar

Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.
Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba. (TribunCirebon.com/Hilman Kamaludin)

Nasrudin mengatakan, pengerjaan berkas perkara tersebut hingga kini terus dikebut oleh penyidik Satnarkoba Polres Cimahi dan berkasnya ditargetkan bisa rampung dalam waktu dekat ini.

"Berkas perkaranya terus dikebut, mudah-mudahan akhir Oktober 2021 kita lakukan P21," katanya.

Sementara terkait pelaksanaan sidang kasus penyalahgunaan narkotika ini, pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari Jaksa untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya terlebih dahulu.

"Untuk persidangan kita masih menunggu petunjuk Jaksa apakah masih ada kekurangan atau tidak," ucap Nasrudin.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ternyata Boris ini tak hanya sebagai pengguna saja, tetapi dia juga sebagai perantara atau pengedar narkoba supaya bisa menggunakan narkoba secara gratis.

"Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami menetapkan bahwa Nio Juanda alias Boris statusnya sebagai perantara penjualan," ujarnya.

Menurut Nasrudin, barang bukti narkoba yang sudah diamankan itu ternyata bukan untuk Boris, melainkan barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada seorang DPO atas nama Cacag, sehingga Boris pun dipastikan sebagai pengedar narkoba.

Ditangkap di Lembang

Nio Juanda Yasin atau pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun diringkus polisi di sebuah Guest House di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena kedapatan menyalahgunakan narkoba.

Dia diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada 11 September 2021 lalu bersama satu orang temannya berinisial RI. Saat ini, keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan pemeran sinetron ini bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat perihal penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved