Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Sudah 61 Hari Kasus Subang Belum Juga Beres, Keluarga Tuti & Amalia Masih Yakin Polisi Bisa Ungkap

Sudah berjalan 61 hari, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, masih juga belum terungkap.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
TribunJabar.id/Dwiki Maulana Vellayati
Tuti (55) serta anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil sudah dimakamkan oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

Pihak keluarga korban perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, memberikan beberapa alasan terkait dengan Yoris serta Danu (21) yang akan didampingi oleh kuasa hukum.

Menurut Indra Zaenal selaku paman dari Yoris serta Danu, pihak keluarga dari Tuti Suhartini sudah saatnya didampingi oleh kuasa hukum.

Alasannya, agar saat proses penyelidikan pihak kepolisian dari perkara tersebut nantinya pihak kuasa hukum yang lebih bekerja maksimal.

"Sebelum ada yang ditetapkan adanya tersangka pada kasus tersebut, pihak keluarga akan memakai jasa pengacara untuk mendampingi mereka berdua," ucap Indra Zaenal saat ditemui di kantor Desa Jalancagak, Senin (18/10/2021).

Bukan hanya itu, pihak keluarga pun berasalan ada pertimbangan lain mengapa Yoris serta Danu diharuskan didampingi oleh kuasa hukum.

"Tapi sekarang terdapat beberapa pertimbangan lain, ya, di keluarga ini bahwa memang kita butuh pengacara secepatnya agar lebih maksimal dalam pengungkapan kasus ini," katanya.

Kapan mereka akan mulai didampingi kuasa hukum?

"Hari Selasa besok kalo tidak ada halangan saya akan memanggil teman-teman saya yang pengacara, saya sudah hubungi kemungkinan secepatnya sudah dapat mendampingi Yoris bersama Danu," ucap Indra Zanal di Kantor Kepala Desa Jalancagak, Senin.

Diketahui, Yoris sendiri merupakan anak tertua dari Tuti serta Danu merupakan keponakan dari Tuti.

Namun, Indra tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait dengan Yoris bersama Danu yang akan didampingi oleh kuasa hukum selama perkara tersebut masih berlangsung.

"Ini adalah proses yang tidak lain, pertama hak sebagai warga negara perlindungan hukum, yang kedua itu guna memaksimalkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.

Indra sendiri berharap agar proses hukum dalam perkara yang sudah menjadi sorotan publik ini dapat secepatnya terungkap dan tidak ada lagi bola liar yang menyudutkan beberapa pihak.

"Sebetulnya kami bukan mau menghalang-halangi proses penyelidikan polisi, tidak ada niatan untuk keluarga seolah-olah ini menghalang-halangi jalannya penyelidikan itu tidak, kami hanya menginginkan secepatnya terungkap," ujar Indra.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved