Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Sudah 61 Hari Kasus Subang Belum Juga Beres, Keluarga Tuti & Amalia Masih Yakin Polisi Bisa Ungkap
Sudah berjalan 61 hari, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, masih juga belum terungkap.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Sudah berjalan 61 hari, kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, masih juga belum terungkap.
Polisi masih berusaha keras untuk mengungkap kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) pastikan pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya secara maksimal.
"Saya tahu sendiri di lapangan, kerja dari polisi sudah maksimal saya tahu itu, namun ada beberapa (yang) saya cermati pertimbangan seperti alat bukti yang sangat minim," ucap Indra Zaenal di Kantor Desa Jalancagak, Senin (18/10/2021).
Kendati demikian, pihak keluarga sangat percaya pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini.
Mereka berharap agar kasus segera diungkap.
"Jelas kami berterima kasih banyak kepada pihak kepolisian, saya tahu dari awal mendampingi pertama saya sebagai keluarga, mereka polisi siang malam tidak ada berhentinya bekerja," katanya.

Yoris dan Danu Bakal Didampingi Kuasa Hukum
Setelah Yosef dan istri mudanya, Mimin Mintarsih, yang memakai jasa kuasa hukum untuk mendampingi dalam kasus Subang, dua saksi lain kini akan memakai kuasa hukum juga.
Dua saksi tersebut adalah Yoris (34) dan Muhamad Ramdanu alias Danu (21).
Yoris merupakan anak dari Yosef.
Sementara Danu adalah sepupu Yoris.
Keempat orang ini berulang kali diperiksa polisi yang mencoba mengungkap kasus Subang.
Polisi mencoba mencari siapa pelaku yang membuat Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) meninggal dunia.
Pihak keluarga korban perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, memberikan beberapa alasan terkait dengan Yoris serta Danu (21) yang akan didampingi oleh kuasa hukum.
Menurut Indra Zaenal selaku paman dari Yoris serta Danu, pihak keluarga dari Tuti Suhartini sudah saatnya didampingi oleh kuasa hukum.
Alasannya, agar saat proses penyelidikan pihak kepolisian dari perkara tersebut nantinya pihak kuasa hukum yang lebih bekerja maksimal.
"Sebelum ada yang ditetapkan adanya tersangka pada kasus tersebut, pihak keluarga akan memakai jasa pengacara untuk mendampingi mereka berdua," ucap Indra Zaenal saat ditemui di kantor Desa Jalancagak, Senin (18/10/2021).
Bukan hanya itu, pihak keluarga pun berasalan ada pertimbangan lain mengapa Yoris serta Danu diharuskan didampingi oleh kuasa hukum.
"Tapi sekarang terdapat beberapa pertimbangan lain, ya, di keluarga ini bahwa memang kita butuh pengacara secepatnya agar lebih maksimal dalam pengungkapan kasus ini," katanya.
Kapan mereka akan mulai didampingi kuasa hukum?
"Hari Selasa besok kalo tidak ada halangan saya akan memanggil teman-teman saya yang pengacara, saya sudah hubungi kemungkinan secepatnya sudah dapat mendampingi Yoris bersama Danu," ucap Indra Zanal di Kantor Kepala Desa Jalancagak, Senin.
Diketahui, Yoris sendiri merupakan anak tertua dari Tuti serta Danu merupakan keponakan dari Tuti.
Namun, Indra tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait dengan Yoris bersama Danu yang akan didampingi oleh kuasa hukum selama perkara tersebut masih berlangsung.
"Ini adalah proses yang tidak lain, pertama hak sebagai warga negara perlindungan hukum, yang kedua itu guna memaksimalkan proses penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.
Indra sendiri berharap agar proses hukum dalam perkara yang sudah menjadi sorotan publik ini dapat secepatnya terungkap dan tidak ada lagi bola liar yang menyudutkan beberapa pihak.
"Sebetulnya kami bukan mau menghalang-halangi proses penyelidikan polisi, tidak ada niatan untuk keluarga seolah-olah ini menghalang-halangi jalannya penyelidikan itu tidak, kami hanya menginginkan secepatnya terungkap," ujar Indra.