Kabar Baik, di Masa PPKM Level 3, Tak Ada RT di Majalengka Masuk Zona Merah Covid-19

Naiknya Majalengka ke level 3 diketahui karena cakupan sasaran vaksinasi belum mencukupi.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Machmud Mubarok
Istimewa
Kasus Covid-19 di Majalengka Per 18 Oktober 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Majalengka terus bergulir.

Naiknya Majalengka ke level 3 diketahui karena cakupan sasaran vaksinasi belum mencukupi.

Kendati demikian, menurut Dinas Kesehatan Majalengka, saat ini sudah tidak ada daerah tingkat RT berstatus zona merah di kota angin saat ini.

Sementara, jumlah RT di Majalengka sendiri, yakni 6.557 RT.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Majalengka, Agus Susanto mengatakan, pihaknya mensyukuri tak adanya RT yang tercatat zona merah penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM di Jawa dan Bali Diperpanjang Kembali HIngga 1 November 2021, 9 Daerah Masuk Level 1

Baca juga: Targetkan PPKM Level 1, Pemkot Cirebon Genjot Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Menurutnya, hal itu baru diperoleh sejak masa PPKM diberlakukan pada bulan Juli lalu.

"Zona merah tingkat RT alhamdulilah sudah nihil. Semoga dapat mempertahankannya ke depan," ujar Agus dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Senin (18/10/2021).

Sementara, per Senin (11/10/2021) ini, penambahan kasus Covid-19 berjumlah 4 kasus.

Penambahan itu berasal dari dari tiga kecamatan, yaitu Jatitujuh 2 kasus, Lemahsugih 1 kasus dan 1 kasus bersumber dari Panyingkiran.

"Sebenarnya terkait kasus di kami itu sudah landai, hanya memang cakupan vaksinasi yang membuat kami naik level 3. Semoga bisa kembali turun ke level 2," ucapnya.

Namun, Agus mengingatkan, setiap pencapaian pengendalian Covid-19 adalah peringatan agar tetap taat protokol kesehatan dan melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara bertanggung jawab.

Menurut dia, terbuka kemungkinan Majalengka kembali ke zona merah (level 4) jika tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas.

“Kita pasti akan kembali ke zona merah, jika kita tidak disiplin. Jangan sampai kita jadi pemicu naiknya kasus kembali,” jelas dia.

PPKM Diperpanjang Lagi

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan atau sampai tanggal 1 November 2021. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Baca juga: Targetkan PPKM Level 1, Pemkot Cirebon Genjot Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia

Baca juga: PPKM Level 3, Kecamatan Sumberjaya Jadi Daerah Kasus Pasien Aktif Covid-19 Tertinggi di Majalengka

Luhut mengatakan, kasus Covid-19 di Jawa-Bali kini terus menurun.

Selanjutnya, situasi kasus Covid-19 di Indonesia juga terus membaik.

Ia menjelaskan, cakupan vaksinasi di Jawa-Bali saat ini masih 43 persen.

Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.

 
Luhut lalu menyampaikan terkait kebijakan wilayah aglomerasi.
Luhut Panjaitan.
Luhut Panjaitan. (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.

Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.

"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," ujar Luhut dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Majalengka PPKM Level 3, Kini Tersisa 1 RT Saja yang Masih Berstatus Zona Merah Covid-19

Baca juga: Sekda Minta Masyarakat Tahan Euforia Setelah Kota Cirebon Masuk PPKM Level 2 Covid-19

Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Luhut menambahkan, Jokowi menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru.

Sehingga, pemerintah akan melakukan beberapa kali rapat untuk menyiapkan hal tersebut, termasuk penggunaan PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved