BOHONG Debt Collector Online Ternyata Dijanjikan Sebagai Call Center oleh Perusahaan Pinjol Ilegal
Para debt collector itu diberikan target, dalam satu hari harus melakukan penagihan kepada 15 sampai 20 nasabah.
Dalam proses penagihannya, kata dia, para debt collector ini diarahkan agar melakukan penagihan dengan cara mengancam dan meneror.
Baca juga: Reses Door to Door, Ketua DPRD Kota Cirebon Serap Aspirasi dan Ingatkan Warga Disiplin Prokes
"Operator (debt collector) itu mendapatkan arahan sudah ada nama-nama nasabah yang akan ditagihkan, dia memiliki beberapa sarana, ada yang melalui telepon, ada yang Whatsapp, dan disitulah mereka melakukan pengancaman," katanya.
Para debt collector itu diberikan target, dalam satu hari harus melakukan penagihan kepada 15 sampai 20 nasabah.
"Ada targetnya, bayarannya mereka (debt collector) itu masing-masing ada yang Rp. 2,1 juta, ada yang Rp. 3,1 juta," ucapnya.
Sementara tekait 23 aplikasinya, kata dia, sudah tidak aktif dan akan dilakukan pendalaman lagi.
Adapun korbannya, kata dia, hingga saat ini masih berjumlah satu orang. Ia pun mengimbau kepada warga agar melapor jika merasa menjadi korban.
"Korban baru satu orang, nanti kemungkinan juga ada korban yang lain, dan mungkin masyarakat yang pernah jadi korban, silakan hubungi kami," katanya.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jabar kembali menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Jadi, sampai saat ini ada tujuh orang tersangka, terkait dengan debt collector ini," ujar Roland.
Ketujuh tersangka itu dikenakan
Pasal 29 UU ITE, jo 45b, dan pasal 32, pasal 34 dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.