Total Rp 3 Miliar Lebih, Pelaku A Menipu Dua Kapolsek dan Warga di Indramayu, Ini Pengakuannya
Adalah A (43) warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar lebih.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah warga dan dua Kapolsek di wilayah hukum Indramayu ditipu hingga miliaran rupiah.
Adalah A (43) warga Desa Singaraja, Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang menjadi tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 3 miliar lebih.
Uang tersebut ia dapat dari 9 korban yang sebelumnya berhasil ditipu dengan diajak kerjasama dalam bisnis Pendistribusian BBM.
Dua di antara korbannya adalah Kapolsek, yakni Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda yang mengalami kerugian Rp 60 juta dan Kapolsek Jatibarang Kompol Alka Nurani yang sekarang sudah dipindah tugaskan sebagai Pamen Polres Kuningan mengalami kerugian hingga Rp 135 juta.
Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, A ditangkap saat tengah berada di rumah mertuanya di Desa Rajasinga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Baca juga: 2 Kapolsek di Indramayu Kena Tipu hingga Ratusan Juta dalam Bisnis Distribusi BBM, Ini Kronologinya
"Setelah menghilang, kita mengetahui A ini ada di rumah mertuanya di belakang Polsek Terisi dan langsung kita amankan untuk dimintai keterangan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/10/2021).
Iptu Hendro Ruhanda menceritakan, ketika dimintai keterangan, A mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf.
A bahkan saat itu meminta kepada Iptu Hendro Ruhanda untuk bisa diizinkan tinggal di kantor polisi.
Ia bahkan meminta izin untuk diperbolehkan tidur di kamar sel tahanan pada malam seusai diperiksa, A mengaku ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasa sangat bersalah.
Iptu Hendro Ruhanda menjelaskan, dalam kasus ini A menipu para korbannya dengan mengajak kerjasama dalam bisnis Pendistribusian BBM miliknya.
Tempat usaha penyimpanan BBM itu diketahui dilabeli dengan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) untuk memudahkannya menipu para korban sehingga mereka percaya guna menjalin kerjasama.
Baca juga: Ridwan Kamil Tuntut Sekolah Tanggung Jawab Atas Wafatnya 11 Siswa dan Larang Gelar Susur Sungai
Masih disampaikan Iptu Hendro Ruhanda, dari perjanjian kerjasama itu, A menjanjikan keutungan sebesar Rp 100 ribu per liter dan dalam waktu singkat akan cepat balik modal.
Hanya saja, setelah perjanjian dibuat, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak kunjung diterima.
"Jadi dia ini menipu korban untuk membayar sebagian keuntungan dari kerjasama dengan korban sebelumnya yang ia janjikan, dan kejadiannya terus berulang hingga banyak korban yang tertipu," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/dua-kapolsek-di-indramayu-jadi-korban-penipuan-bisnis-pendistribusian-bbm-kerugian-capai-rp-3-m.jpg)