Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Diskotik dan Kafe di Jalur Pantura Indramayu Ditutup Paksa Kapolsek Losarang Sebab Langgar PPKM

Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, sejumlah tempat tersebut masih buka dan melayani pengunjung walau sudah pukul 22.30 WIB.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mumu Mujahidin
Foto istimewa/Polsek Losarang
Polisi saat menggerebek kafe dan diskotik yang diketahui buka melanggar PPKM Level 3 di Jalur Pantura Indramayu Kecamatan Losarang, Sabtu (17/10/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Sejumlah kafe dan diskotik di Jalur Pantura Indramayu digrebek polisi, Sabtu (17/10/2021) malam.

Tempat hiburan malam tersebut diketahui nekat buka walau pemerintah tengah menerapkan PPKM Level 3.

Salah satunya yang dilakukan di Kecamatan Losarang, 3 kafe dan 1 diskotik ditutup paksa petugas.

Yakni kafe Sahara, Valentin, Mexsico dan diskotik di Hotel Bunga Indah. 

Kapolsek Losarang, Kompol Mashudi mengatakan, sejumlah tempat tersebut masih buka dan melayani pengunjung walau sudah pukul 22.30 WIB.

Polisi saat menggerebek kafe dan diskotik yang diketahui buka melanggar PPKM Level 3 di Jalur Pantura Indramayu Kecamatan Losarang, Sabtu (17/10/2021) malam.
Polisi saat menggerebek kafe dan diskotik yang diketahui buka melanggar PPKM Level 3 di Jalur Pantura Indramayu Kecamatan Losarang, Sabtu (17/10/2021) malam. (Foto istimewa/Polsek Losarang)

"Kita menutup 3 kafe yang berkedapatan operasional, kami juga menutup lokasi discotik di Hotel Bunga Indah," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/10/2021).

Kompol Mashudi menyampaikan, dalam sidak tersebut, petugas juga mengumpulkan para pengunjung maupun karyawan yang belum divaksin untuk disuntikan vaksin.

Total ada 21 orang yang divaksin dalam sidak hiburan malam tersebut.

Polisi juga mengimbau agar masyarakat maupun pemilik hiburan malam untuk mentaati peraturan yang dibuat pemerintah.

Mengingat sampai dengan saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda di Kabupaten Indramayu.

"Kegiatan sidak tersebut selain dalam rangka pengawasan PPKM di Level 3 juga menjaring upaya vaksinasi terhadap pengunjung maupun karyawan dan pramuria kafe," ujar dia.

Baca juga: Tukang Bubur Kaki Lima Didenda Rp 5 Juta karena Melanggar PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya

Berita Serupa: Kafe di Ciamis Disegel

Personil gabungan dari Polres Ciamis menyegel sebuah kafe di wilayah Cijeungjing Minggu (8/8) siang.

Menurut pantauan TribunJabar.id pintu gerbang kafe tersebut dipasangi police line oleh pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved