Penipuan Bermodus Pinjol di Sumedang, Pelaku Tiba-tiba Kirim Tagihan dan Ancam Sebar Data Pribadi

Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak ditemukan di Sumedang, Jawa Barat. 

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNCIREBON.COM, SUMEDANG - Kasus penipuan bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak ditemukan di Sumedang, Jawa Barat. 

Seorang wanita berinisial NA (45) warga Kelurahan Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara mengaku resah dengan pinjol.

Bagaimana tidak, tiba-tiba dia mendapatkan pesan berisi tagihan sejumlah uang yang harus segera dia bayar.

Padahal, sekalipun, NA tidak pernah meminjam ke pinjol. Yang legal pun tak pernah, apalagi meminjam ke lembaga pinjol tidak jelas.

"Saya tiba-tiba ditagih oleh pihak pinjol yang mengaku dari pinjol "DP", padahal saya enggak melakukan pinjaman, " ucap NA kepada TribunJabar.id, Jumat (15/10/2021), di Sumedang. 

Baca juga: Admin Aplikasi Pinjol Terus Meneror, Korban di Kuningan Mengaku Sering Berganti Nomor Ponsel

Baca juga: Pria Majalengka Terjerat Utang dari 4 Pinjol, Diteror Setiap Hari, Berawal Lihat Iklan di Youtube

Pemberitahuan penagihan itu muncul di ponsel NA dan menjelaskan bahwa pada 25 September 2021, NA meminjam uang senilai Rp1.936.200.

Pesan itu pun bernada mengancam agar NA segera melunasi utangnya itu.

"Jika tidak segera melunasi, dia mengancam akan menyebar data pribadi saya  ke seluruh kontak," kata NA. 

Bukan hanya menyebar konak, bahkan admin pinjol akan membuat grup pada aplikasi pesan WhatsApp, khusus untuk memberitahukan kepada anggota grup itu bahwa NA sedang diburu karena utang.

"Anak anda nanggung malu juga ya, saya bikin terkenal sekalian," ujar dia menirukan ancaman pihak pinjol

DW  (34), perempuan asal Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara juga mengaku resah lantaran kerap dihubungi oleh pihak pinjol

"Setiap hari saya kerap ditelepon. Saya kerap ditanya keberadaan seseorang yang disebut telah meminjam uang, namun saya tidak mengenalinya. Kepada pihak pinjol pun saya sudah bilang tidak kenal, tapi tetap saja ngotot menanyakan kepada saya, " kata dia.

Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021).

Total ada 83 debt collector yang dibawa anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dari Yogyakarta, sejak Kamis 14 Oktober 2021 malam.

Puluhan debt collector itu bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

Menurut pantauan Tribun Jabar, mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung sekitar pukul 12.30 WIB.

Puluhan debt collector itu diangkut menggunakan empat kendaraan, masing-masing dua bus dan dua truk yang dijaga ketat oleh polisi bersenjata.

Baca juga: Begini Cara Perusahaan Pinjol Jalankan Bisnis Haramnya, Pakai 23 Aplikasi Ilegal, 1 Terdaftar di OJK

Setelah diturunkan dari mobil, para pelaku diminta berbaris, kemudian digiring ke gedung Ditreskrimsus, sambil membawa PC komputer dan laptop sebagai barang bukti.

Sebelumnya, tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di  sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan,
pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Arief Rahman, dalam keterannya, Jumat (15/10/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankam 83 orang kolektor pinjol yang menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut, kata dia, diketahui tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK).

"Ini kegiatan mereka lintas daerah," katanya.

Baca juga: Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, 32 Orang Diamankan: Jangan Tergiur Tawaran Pinjol

Arief menuturkan, ke 83 orang debt collector online itu sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 komputer dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Instruksi Langsung Presiden

Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi mengatakan, percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, yang juga dihadiri oleh Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Dengar Masyarakat Terjerat Bunga Tinggi, Presiden Jokowi Titahkan OJK Tegas Terhadap Pinjol Ilegal

Oleh karenanya, Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

"Jika kita kawal secara cepat dan tepat, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi raksasa digital, setelah China dan India, dan bisa membawa kita menjadi ekonomi terbesar dunia ketujuh di 2030," ujarnya.

Selain memiliki mitigasi risiko yang kuat, OJK juga diminta untuk mendorong inklusi yang dibarengi dengan literasi keuangan, agar tercipta ekosistem pembiayaan keuangan yang bisa diakses oleh berbagai pihak.

"Agar kemajuan inovasi keuangan digital memberikan manfaat kepada masyarakat luas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucap Jokowi.

Sebelumnya, OJK mengatakan, semua pihak harus bersama-sama membasmi pinjaman online (pinjol) ilegal karena kerap meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8/2021).

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Terlilit Utang Pinjol Ibu Muda Nekat Akhiri Hidupnya, Tulis Surat Wasiat untuk Suami, Begini Katanya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved