ORANG Ini Berani Gugat Prabowo Subianto, Menhan yang Juga Ketua Umum DPP Gerindra, Apa Sebabnya?
Surat keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2021 itu berisi tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirenon periode 2019 - 2024 yang kini diduduki Affiat
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, menggugat Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum DPP Parta Gerindra, Prabowo Subianto.
Gugatan atau pernyataan resmi Prabowo Subianto digugat ini, diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dilatarbelakangi SK DPP Partai Gerindra Nomor 06-010B/Kpts/DPP-GERINDRA/2021.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada 19 Juni 2021 itu berisi tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirenon periode 2019 - 2024 yang kini diduduki Affiati.
Selain itu, surat tersebut juga menyatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menduduki posisi Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati.
Kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhyaksa, mengatakan, gugatan itu dilayangkan kliennya karena SK DPP Partai Gerindra tentang penggantian Ketua DPRD Kota Cirebon itu dinilai tidak memenuhi unsur demokrasi.
"Tidak transparan dan terkesan diskriminatif juga, karena klien kami tidak pernah dipanggil partai sertamendapat ruang untuk klarifikasi," kata Bayu Kresnha Adhyaksa saat ditemui di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (12/10/2021).
Ia mengatakan, gugatan perdata yang ditujukan ke Ketua Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra itu telah teregister di PN Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021
Pihaknya menilai, dalam penerbitan SK tersebut DPP Gerindra telah melanggar UU Partai Politik karena sejatinya partai harus menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Baca juga: Gerindra Jabar Sudah Pasti Berikan Dukungan untuk Prabowo Maju Pilpres 2024, Pede Bilang Begini
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diminta IPW Bersih-bersih Reserse Usai #PercumaLaporPolisi Viral
Bahkan, SK itu dianggap cacat formil dan materil dalam beberapa hal.
Di antaranya, tidak terdapatnya UU, PP, maupun AD ART Partai Gerindra terkait kewenangan DPP untuk mengganti ketua DPRD.
"Tindakan ini jelas melawan hukum, karena penggantian pimpinan DPRD harus melalui usulan DPC dan fraksi yang dalam kasus ini tidak ada," ujar Bayu Kresnha Adhyaksa.
Bayu menyampaikan, kliennya juga mengajukan tuntutan ganti rugi akibat kerugian materiel dan imateriel yang ditimbulkan akibat terbitnya SK itu senilai Rp 1,110 miliar.
Karenanya, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlangsung sehingga kliennya tetap menjadi Ketua DPRS Kota Cirebon dan memegang kewenangannya.
Sementara Affiati menegaskan gugatan yang dilayangkannya bukan didasari keinginan mempertahankan jabatannya, tapi tidak dipenuhinya hak hukumnya sebagai kader Gerindra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/kuasa-hukum-affiati-_1.jpg)