Dipekerjakan Jadi Pemandu Karaoke Plus-plus 4 Anak di Bawah Umur harus Mau Layani Pelanggan Pria

Minah mendapat keuntungan setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

Editor: Mumu Mujahidin
TribunJabar.id/Nazmi Abdurahman
Ilustrasi: Pemandu lagu memakai faceshield saat simulasi penerapan protokol kesehatan di sebuah karaoke di Jalan Braga Bandung, Jumat (3/7/2020). 

TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 4 gadis di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke plus-plus di Magelang, Jawa Timur.

Sang pemilik room adalah Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang ditangkap petugas Satreskrim Polres Kendal.

Empat anak yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) berinsial RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo.

Anak-anak tersebut telah bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.

Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021).
Minah alias Yuli digelandang ke Polres Kendal diduga melakukan eksploitasi anak di bawah umur sebagai PK, Selasa (12/10/2021). (TribunJateng.com/Saiful Ma'sum)

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.

Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.

"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).

Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.

"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.

Baca juga: Pemandu Lagu Curhat Butuh Biaya Hidup ke DPRD Kota Sukabumi, Minta Tempat Hiburan Malam Dibuka Lagi

AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.

Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu. 

"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska.

Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya. 

Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK. 

Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.

"Korban datang sendiri, gak ada bujukan. Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.

Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK. 

Baca juga: Curhat Pemandu Lagu di Sukabumi, Minta Diperhatikan Nasibnya Akibat PPKM, Ini Kata Anggota Dewan

Ia mengaku sudah mengetahui konsekuensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.

"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya tahu konsekuensinya. Mereka mau," sebut Minah. 

Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat  pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)

Berita lain terkait Prostitusi Anak di Bawah Umur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved