Dipekerjakan Jadi Pemandu Karaoke Plus-plus 4 Anak di Bawah Umur harus Mau Layani Pelanggan Pria
Minah mendapat keuntungan setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.
TRIBUNCIREBON.COM - Sebanyak 4 gadis di bawah umur dipekerjakan sebagai pemandu karaoke plus-plus di Magelang, Jawa Timur.
Sang pemilik room adalah Minah alias Yuli (29) warga asal Kabupaten Magelang ditangkap petugas Satreskrim Polres Kendal.
Empat anak yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke (PK) berinsial RDM (16), RT (17), PS (15), dan AU (16) asal Kabupaten Wonosobo.
Anak-anak tersebut telah bekerja selama 2 bulan di tempat karaoke Rinjani, komplek lokalisasi Alaska, Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kendal.
Dugaan eksploitasi anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Kendal pada akhir September 2021.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 4 anak di bawah umur yang berada di lokasi tempat karaoke.
Dua di antaranya sedang menemani pelanggan di sebuah room karaoke.
"Semuanya (PK) di bawah umur asal Wonosobo. Kami amankan juga Minah alias Yuli sebagai pengelolanya," terang Daniel, Selasa (12/10/2021).
Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka Minah mendapat keuntungan Rp 50.000 setiap jam penyewaan room karaoke dan mendapat jatah Rp 50.000 dari setiap PK yang melayani hubungan badan dengan pelanggan.
"Setiap kali aktivitas, setiap anak (PK) diminta Rp 50.000. Tarifnya pelanggan ngamar ke PK, terserah PK. Tersangka mematok uang jasa Rp 50.000," jelasnya.
Baca juga: Pemandu Lagu Curhat Butuh Biaya Hidup ke DPRD Kota Sukabumi, Minta Tempat Hiburan Malam Dibuka Lagi
AKP Daniel melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka Minah sudah mengetahui bahwa keempat korban belum mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) karena masih di bawah umur.
Namun, keempat korban tetap diperbolehkan menjadi pemandu karaoke di tempat hiburan itu.
"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska.
Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.
Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.