Maulid Nabi 2021
Libur Maulid Nabi Digeser Pemerintah ke Tanggal 20 Oktober, Hidayat Nurwahid Protes : Meresahkan
hari libur Maulid Nabi 2021 digeser ke tanggal 20 Oktober 2021. Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid pun malayangkan protes
TRIBUNCIREBON.COM - Kebijakan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi 2021 berbuntut panjang.
Seperti kita ketahui hari libur Maulid Nabi 2021 digeser ke tanggal 20 Oktober 2021. Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid pun malayangkan protes.
Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan Hari Maulid Nabi Muhammad sebagai hari libur nasional. Namun tahun ini, tanggal peringatan Maulid Nabi dengan libur nasional berbeda.
Maulid Nabi yang diperingati tiap 12 Rabiul Awal, tahun ini jatuh pada 19 Oktober 2021.
Namun, pemerintah memutuskan menggeser libur Maulid Nabi 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.
Baca juga: Tanggal Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser Pemerintah, Alasannya Takut Klaster Baru Covid-19
Dengan demikian, libur Maulid Nabi akan jatuh pada hari Rabu atau pada 13 Rabiul Awal 1443 H.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid pun angkat bicara terkait hal tersebut. Dia protes pada kebijakan Kementerian Agama yang dinilai kurang tepat itu.
Dirinya mengaku sudah berupaya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama terkait kebijakan menggeser libur hari besar agama.
Menurutnya, ia sempat meminta kebijakan yang dikeluarkan pada Juni 2021 tersebut direvisi karena meresahkan masyarakat.
Hidayat juga menegaskan bahwa libur yang digeser bukan hanya perayaan hari besar umat muslim, namun juga hari raya umat kristiani yang ditiadakan.
"Sudah saya suarakan. Dan saya mendukung agar “ketidakbijakan” yg dikeluarkan bulan Juni 2021 itu direvisi Pemerintah,krn meresahkan masyarakat, tak jelas alasannya, juga kondisi sekarang sudah jauh lebih baik. Tapi tak benar hanya muslim saja yang kena,itu juga terhadap Natal dan tahun baru," tulis Hidayat Nurwahid di Twitter, dikutip pada Minggu (10/10/2021).
Baca juga: Kerjakan Amalan-amalan Ini di Bulan Rabiul Awal, Sambut Maulid Nabi Muhammad SAW, Perbanyak Shalawat

Diberitakan sebelumnya, perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Perubahan hari libur dan cuti bersama bulan Oktober 2021 ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Amin dikutip dari Kompas.com (9/8/2021).