BOHONG Wanita di Garut Mengaku Dibegal Rp 1,3 Miliar, Terungkap Fakta Sesunguhnya, Ini Kata Polisi
Setelah intrograsi Ineu membuat keterangan palsu telah dibegal Rp 1,3 miliar karena ingin menghindari masalah hutang yang selama ini
Laporan Wartawan Triunjabar.id, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNCIREBON.COM, GARUT - Ineu Siti Nurjanah (31) perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ternyata berbohong.
Sempat menangis histeris hingga harus dibawa ke puskesmas setelah mengaku dibegal, Ineu Siti Nurjanah mengelabuhi polisi.
Ineu Siti Nurjanah (31) perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021).
Selain IS polisi juga tetapkan seorang tersangka lain yakni MM (39) alias Amun seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya saat press release di Polres Garut.

Setelah proses intrograsi terhadap kedua pelaku, diketahui pelaku membuat keterangan palsu tersebut karena ingin menghindari masalah hutang yang selama ini menjeratnya.
"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa, guna untuk menghindari dari lilitan hutang yang ditanggungnya," ucap Wirdhanto.
Sebelumnya pada Jumat (8/10) petang pelaku mengaku telah menjadi korban begal, tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal.
IS sempat kesulitan untuk dimintai keterangan lantaran berpura-pura alami shock bahkan sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.
Atas perbuatannya tersebut IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Ia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1) , Ayat (3) KUHP Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Baca juga: Banyak Kejanggalan dalam Kasus Pembegalan Wanita Pembawa Uang Rp 1,3 Miliar, Ini Kata Polisi
Banyak Kejanggalan
Polisi masih selidiki seorang perempuan yang mengaku jadi korban pembegalan.