Merasa Dirugikan Soal Tender, Pengusaha di Majalengka Ini Gugat Pemkab: Harga Lebih Murah Kok Kalah
Salah satu pengusaha di Kabupaten Majalengka melakukan gugatan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: dedy herdiana
Rencananya, Kamis pekan depan akan dilaksanakan sidang pertama.
"Kami sempat minta keterangan kepada pihak yang mengadakannya, tapi mereka minta kami menghormati keputusan, dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Kami anggap tidak terbuka."
"Sebagai warga yang memiliki hak yang sama di depan hukum, klien kami memutuskan untuk mencari kejelasan di PN. Sudah terdaftar di PN, sudah diregistrasi. Sidang pertama Kamis pekan depan," jelas dia.
Sementara, dalam gugatan itu ada 4 pihak yang digugat pihak penggugat.
Empat tergugat itu, yakni Pokja 89 bagian pengadaan barang dan jasa Sekda Majalengka (tergugat 1), Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (tergugat 2), Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Cideres (tergugat 3) dan perusahaan yang memenangkan tender.
"Ini pengadaan alat laundry untuk RSUD Cideres. Makanya kami sertakan sebagai tergugat 3," katanya.
Baca juga: Ini Putusan Hakim Terhadap Bupati Cantik Karawang Atas Gugatan Warga Cikampek soal Banjir Citarum
Baca juga: Cakupan Vaksinasi Majalengka Baru 28 Persen Saja, Kadinkes Enggan Sebut Vaksinasi Masih Rendah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/pengusaha-asal-majalengka-gugat-pemkab-1.jpg)