Rabu, 22 April 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Indonesia Dijatuhi Sanksi oleh Badan Anti-Doping Dunia, Ini Dampaknya Bagi Olahraga RI

Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah menjatuhi hukuman kepada Indonesia dan dua negara lainnya, Kamis (7/10/2021).

(KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ)
ilustrasi bendera merah putih. 

TRIBUNCIREBON.COM- Badan Anti-Doping Dunia (WADA) telah menjatuhi hukuman kepada Indonesia dan dua negara lainnya, Kamis (7/10/2021).

WADA menilai, Indonesia telah gagal mematuhi dan ketidaksesuaian dalam melaksanakan program pengujian doping yang efektif.

Selain Indonesia, WADA pun menjatuhi hukuman kepada Korea Utara dan Thailand serta dua federasi olahraga internasional.

“Badan Anti-Doping Dunia menegaskan bahwa total lima Organisasi Anti-Doping (ADO) telah dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia,” tulis WADA dalam pernyataannya, Kamis (7/10/2021).

Atas sanksi tersebut, Indonesia tidak memenuhi syarat untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau internasional selama penerapan sanksi.

“(Indonesia) tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations,” tulis WADA.

Bahkan, Indonesia dicabut haknya untuk menduduki kursi anggota dewan, komite, atau asosiasi sampai sanksi itu dicabut atau berlaku selama satu tahun.

Lebih parahnya lagi, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan meski atlet-atletnya diizinkan untuk bertarung di kejuaraan regional, kontinental dan internasional.

“(Bendera Indonesia) tidak akan dikibarkan pada kejuaraan regional, kontinental atau internasional, atau acara-acara yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, kecuali di Olimpiade dan Paralimpiade,” bunyi keputusan itu.

Sebelum resmi menjatuhkan sanksi, WADA sebetulnya sudah mengirim pemberitahuan perihal ketidakpatuhan akan peraturan anti-doping terbaru pada 15 September 2021 lalu.

Namun, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) dan empat organisasi lainnya tidak membantah klaim ketidapatuhan.

Karena itu, konsekuensi yang diusulkan dari vonis ketidakpatuhan, atau kondisi pemulihan yang diusulkan WADA dalam tempo 21 hari setelah surat tersebut diterima.

Sehingga, klaim ketidakpatuhan WADA tersebut dianggap diterima dan penjatuhan sanksi kepada Indonesia menjadi keputusan akhir.

Meski sudah menjatuhkan sanksi, WADA tetap akan terus memberi panduan dan dukungan kepada setiap organisasi yang bersangkutan, termasuk LADI, untuk mengatasi permasalahan ketidakpatuhan mereka.

WADA juga akan memantau pelaksanaan konsekuensi tersebut dan dapat mengambil tindakan lanjutan andai masing-masing organisasi yang menerima sanksi gagal menerapkan hukuman tersebut secara sepenuhnya.

Baca juga: Mengenal Turnamen All England, Kejuaraan Bulutangkis Paling Bergengsi di Dunia Sejak 1899

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved