Akhirnya Pemerintah Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah untuk Jemaah Indonesia, Ini Syaratnya
Akhirnya, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali mengizinkan jemaah Indonesia melaksanakan umrah sesuai perkembangan situasi pandemi di tanah air.
Ke-19 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.
Larangan tersebut diberlakukan pihak negara kerajaan secara bertahap mulai Februari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kendati demikian, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberlakukan syarat masuk yang ketat bagi warga dari 20 negara tersebut.
Badan tersebut mengatakan, pencabutan larangan masuk hanya berlaku bagi warga ekspatriat yang telah diberi vaksin Covid-19 di Arab Saudi sebelum mereka pulang ke negara asal mereka.
Baca juga: Jamilah Abudin TKW Asal Cianjur Menderita Stroke di Arab Saudi, Sang Anak Minta Ibunya Dipulangkan
Baca juga: Arab Saudi Larang Keras Warganya Datang ke Indonesia dan 12 Negara Lain, Hukuman Sudah Disiapkan
Persyaratan itu tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.
Selain itu, para ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19.
Larangan masuk tersebut sebelumnya diberlakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 global akibat munculnya varian baru dan kekhawatiran bahwa vaksin yang diluncurkan mungkin kurang efektif terhadap mutasi baru. Larangan tersebut juga berlaku untuk pelancong yang telah transit melalui salah satu dari 20 negara itu dalam 14 hari sebelum kunjungannya ke Arab Saudi.
Kementerian Kesehatan Arab Saudi melaporkan adanya 353 kasus baru pada Senin (23/8/2021), sehingga total kasus di negara tersebut sebanyak 542.707 kasus.
Dari total kasus tersebut, senamyak 4.377 kasus masih aktif dan 1.108 di antaranya dalam kondisi kritis. Di sisi lain, lebih dari 34,46 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Arab Saudi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Arab Saudi Kembali Izinkan Umrah untuk Jemaah Indonesia, Berikut Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/10/09/pemerintah-arab-saudi-kembali-izinkan-umrah-untuk-jemaah-indonesia-berikut-syaratnya.
dan tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Cabut Larangan Masuk bagi WNI dan Sejumlah Negara Lain", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/08/26/103219670/arab-saudi-cabut-larangan-masuk-bagi-wni-dan-sejumlah-negara-lain.