Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Rebutan Lahan Tebu PG Jatitujuh, Ini Kata Ketua DPRD Indramayu

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya kejadian tersebut.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Machmud Mubarok
TribunCirebon.com/Handhika Rahman
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, Kamis (7/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis), Taryadi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi berdarah rebutan lahan tebu PG Jatitujuh.

Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Demokrat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, pihaknya sangat prihatin dengan adanya kejadian tersebut.

"Namun, kami juga menghargai proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Kamis (7/10/2021).

Masih disampaikan Syaefudin, dalam undang-undang sudah diatur soal hak imunitas anggota DPRD seperti saat menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sedih Lihat Anak Istri 2 Korban Tewas di Lahan Tebu, Kini Kesulitan, Dedi Beri Bantuan

Hanya saja, menurutnya, hak imunitas yang melekat pada anggota DPRD itu gugur bilamana legislator itu tersandung kasus diluar tugas sebagai anggota DPRD.

Seperti kasus yang dialami oleh Taryadi, ia diketahui menjadi orang yang memprovokasi anggotanya di F-Kamis untuk bentrok dengan petani kemitraan PG Jatitujuh dalam perebutan lahan tebu di perbatasan Indramayu-Majalengka pada Senin (4/10/2021) kemarin.

Tragedi berdarah tersebut bahkan sampai merenggut nyawa 2 orang petani kemitraan asal Kabupaten Majalengka.

"Secara otomatis, hak imunitasnya gugur," ujarnya.

Kendati demikian, disampaikan dia, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taryadi masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Hak-haknya pun sebagai wakil rakyat tetap akan diberikan sampai Taryadi dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya pun masih menunggu proses hukum yang masih berjalan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Hak-haknya sebagai anggota dewan tetap akan diberikan sampai dengan putusan pengadilan inkrah," ujarnya.

Baca juga: Loyalis AHY jadi Tersangka Kasus Tragedi Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh

Diberitakan sebelumnya, Polisi akhirnya menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam insiden berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved