Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka
Anggota DPRD Indramayu Jadi Tersangka Tragedi di Lahan Tebu, Istri Taryadi: Bapak Ditarik-tarik
Istri dari Taryadi, Anisah (29) mengaku sangat terpukul saat suaminya tersebut dijemput paksa polisi di rumahnya
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Sebelum kejadian, kata dia, Taryadi diketahui juga sudah berupaya untuk mengimbau kepada anggotanya untuk menahan diri dan tidak membuat aksi yang mengarah ke arah kriminalitas.
Selain itu, Taryadi, lanjut Deden Muhamad Surya juga sudah bersurat meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mengingat situasi di lapangan sudah mulai memanas.
"Tapi surat itu tidak ada tanggapan hingga akhirnya justru terjadi kejadian tersebut, saya juga belum mendapat kesempatan untuk bertemu langsung klien saya," ujar dia.
Baca juga: TERUNGKAP, Motif di Balik Hilangnya Nyawa Dua Petani di Lahan Tebu Jatitujuh, Ini Kata Polisi
Baca juga: Kapolres Indramayu Bakal Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan di Lahan Tebu PG Jatitujuh
Sebelumnya, polisi ungkap motif dibalik tragedi berdarah yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka.
Ada sebanyak 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya adalah anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, aksi itu dilatarbelakangi karena mereka ingin menguasai lahan.
"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," ujar dia saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Indramayu dari Demokrat & 6 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Lahan Tebu
Masih disampaikan Kapolres, sehingga para pengurus F-Kamis itu kemudian menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.
Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan, mereka melakukan penghadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Majalengka menyebutkan ada kelompok masyarakat yang menduduki lahannya secara ilegal.
General Manager PG Jatitujuh Majalengka, Aziz Romdhon Bachtiar menjelaskan, ada 12.000 hektare lahan yang menjadi milik PG Jatitujuh secara Hak Guna Usaha (HGU).
Namun dari jumlah itu, sekitar 6000 hektare lahan dikuasai secara ilegal oleh salah satu forum masyarakat.
"Secara HGU itu lahan PG Jatitujuh, ada sertifikat HGU nomor 1 Majalengka dan nomor 2 Indramayu. Jadi memang mereka secara ilegal menguasai lahan di sebagian besar wilayah Indramayu, kurang lebih 6000 hektare," ujar Azis saat diwawancarai di salah satu rumah korban di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka Selasa (5/10/2021).
Sehingga, kata Azis, forum masyarakat tersebut ingin mengelola lahan namun dengan cara ilegal.
"Jadi memang karena minat petani tebu sudah mulai tinggi dan mereka melihat lahan yang tidak dikelola jadi mau mengelola," ucapnya.