PPKM Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Tersisa 6 Kota dan Kabupaten yang Berstatus Level 4

Seperti diketahui, semua kabupaten dan kota di Jabar masih berada di PPKM Level 2 dan Level 3, tidak ada yang masuk level 4.

Editor: Mumu Mujahidin
Kompas.com
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021.

"Tindak lanjut evaluasi pemerintah pasti akan ditindaklanjuti kebijakan Pemprov Jabar yang akan disampaikan Pak Gubernur melalui Pak Sekda selaku Ketua Harian Komite Kebijakan," katanya melalui ponsel, Senin (4/10).

Seperti diketahui, semua kabupaten dan kota di Jabar masih berada di PPKM Level 2 dan Level 3, tidak ada yang masuk level 4.

Seperti dikabarkan Sekretafiat Kabinet RI melalui websitenya, seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air, jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 terus mengalami penurunan. Pada periode 5 hingga 18 Oktober 2021, tersisa enam kabupaten/kota yang berada di level tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (04/10/2021) secara virtual. 

“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 5 sampai dengan 18 Oktober dengan cakupan Level 4 adalah enam kabupaten/kota, sebelumnya adalah 10 kabupaten/kota,” ujar Airlangga. 

Adapun keenam wilayah tersebut adalah Kabupaten Pidie di Aceh, Kabupaten Bangka di Kepulauan Bangka Belitung, Kota Padang di Sumatra Barat, Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan di Kalimantan Utara.

Selanjutnya, PPKM Level 3 akan diterapkan di 44 kab/kota, menurun dari jumlah sebelumnya sebanyak 108 wilayah. Kemudian daerah PPKM Level 2 mengalami peningkatan dari sebelumnya 249 daerah menjadi 292 kab/kota. Begitu juga dengan daerah PPKM Level 1 yang meningkat dari 18 daerah menjadi 44 kab/kota.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Dilanjutkan Lagi, Bioskop dan Pusat Kebugaran Boleh Buka, Ini Reaksi Deddy Corbuzier

Pada kesempatan tersebut, Menko Perekonomian juga mengungkapkan bahwa asesmen situasi pandemi yang dilakukan secara mingguan juga menunjukkan adanya perbaikan situasi pandemi yang signifikan dari minggu ke minggu.

Sudah tidak ada provinsi yang berada di asesmen level 4, sedangkan 4 provinsi berada di level 3, 22 provinsi di level 2, dan 1 provinsi di level 1.

Terkait pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, Airlangga menegaskan bahwa ketentuannya masih sama dengan periode PPKM sebelumnya yaitu 21 September hingga 4 Oktober 2021. 

“Jenis pembatasan kegiatan masyarakat di periode 5 sampai dengan 18 Oktober tetap sama dengan PPKM periode sebelumnya, dengan pengendalian pembelajaran tatap muka, sesuai dengan SKB Kemendikbudristek dan K/L terkait,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan penyesuaian aturan dalam PPKM periode 5-18 Oktober 2021 ini.

Baca juga: ALHAMDULILLAH, Resepsi Pernikahan Boleh Digelar di Kota Bandung Saat PPKM, Syaratnya Pun Mudah

Ada beberapa penyesuaian aturan terbaru pada perpanjangan PPKM kali ini. Berikut di antaranya penyesuaian aturan PPKM berlaku 5-18 Oktober 2021:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved