Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ada Apa ya? Polisi Minta Izin Yosef untuk Bongkar Makam Tuti dan Amalia, Ini Kata Kuasa Hukum
Mendapat permintaan tersebut, kata dia, pihak keluarga mengizinkan polisi membongkar makam ibu dan anak tersebut.
TRIBUNCIREBON.COM - Polisi akan membongkar makam ibu dan anak, Tuti Suhartini (54) dan Amalia Mustika Ratu (24) korban pembunuhan di Subang.
Anak dan ibu dalam kasus Subang itu tewas pada 18 Februari.
Mayatnya ditemukan di bagasi Toyota Alphard yang diparkir di rumahnya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kabupaten Subang.
Hingga Sabtu (2/10/2021), pelaku perampasan nyawa Amalia dan Tuti belum terungkap.
Meski begitu, Polres Subang dibantu Polda Jabar dan Bareskrim Polri masih bekerja mengungkap misteri kasus perampasan nyawa anak dan ibu tersebut.

Mendapat permintaan tersebut, kata dia, pihak keluarga mengizinkan polisi membongkar makam ibu dan anak tersebut.
"Tentu dari keluarga mengizinkan demi mengungkap misteri kasus ini," ucap Rohman Hidayat.
Hanya saja, tidak dijelaskan secara spesifik soal alasan pembongkaran makam Amalia dan Tuti tersebut.
"Tidak dijelaskan detail. Yang pasti sebagai upaya pendalaman untuk mengungkap kasus ini. Kami dari keluarga kooperatif," ucap Rohman Hidayat.
Baca juga: Yosef Diklaim Kuasa Hukum Bebas dari Tuduhan Pembunuh Tuti dan Amalia Karena Fakta Baru Ini
Kasus Luar Biasa dan Terencana
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago meminta masyarakat bersabar dan tidak menduga-duga terkait pelaku perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan ibunya, Tuti, di Kabupaten Subang.
Dikatakan Kombes Pol Erdi A Chaniago, hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap para pelaku.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata dia, masih terus dilakukan pendalaman.
"Biarkan rekan-rekan penyidik untuk bekerja, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman terkait masalah pembuktian secara konvensional, mulai dari olah TKP, kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal-hal yang dicurigai baik melalui rekaman CCTV maupun yang lain," ujar Erdi, saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (30/9/2021).
Dalam mengungkap pelaku ini, kata dia, penyidik tidak bisa asal menuduh tanpa bukti yang kuat.