Ibu Tiri Hilangkan Nyawa Anak
Update Kasus Kejamnya Ibu Tiri Habisi Anak di Indramayu, Ayah Korban Mulai Bicara Ungkap Tuntutan
Kasus kejamnya ibu tiri yang mengabisi nyawa anaknya di Kabupaten Indramayu masih menyimpan duka yang mendalam bagi keluarga, terutama sang ayah
Penulis: Handhika Rahman | Editor: dedy herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kasus kejamnya ibu tiri yang mengabisi nyawa anaknya di Kabupaten Indramayu masih menyimpan duka yang mendalam bagi pihak keluarga, terutama sang ayah.
Bocah 7 tahun berinisial MYK (7) warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu itu ditemukan mengambang dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Kini, SA (21) sang ibu tiri dan algojo atau membunuh bayaran, S (26) sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kejamnya SA Si Ibu Tiri di Indramayu Menghabisi Nyawa Anak Sambung, Kini Suami SA Sangat Bersedih
Ayah korban, Madi mengatakan, ingin istrinya tersebut dihukum seadil-adilnya dengan hukum yang berlaku.
"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (26/9/2021).
Madi menceritakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya tersebut.
Ia bahkan sampai dengan sekarang masih tidak menyangka, nyawa anak pertamanya itu dirampas oleh sang ibu tiri.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Yakni, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia.
Seperti diungkap sebelumnya, kasus pembunuhan berencana yang dilakukan ibu tiri terhadap anak sambungnya di Indramayu menggegerkan warga setempat.