Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tak Ada Keterlibatan Langsung Bupati Bandung Barat dalam Korupsi Bansos

tidak ada keterlibatan langsung Aa Umbara dan tidak ada intervensi terkait siapa yang harus menjadi pelaksana pengadaan barang bantuan Covid-19.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara: Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tak Ada Keterlibatan Langsung Bupati Bandung Barat dalam Korupsi Bansos 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Rizki Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara Sutisna menyebut jika kliennya tidak terlibat langsung dalam dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Klaim tersebut merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan mulai dari pejabat di Pemkab Bandung Barat hingga sejumlah orang dari pihak swasta yang menjadi pemenang tender.

"Kesimpulannya memang dari dakwaan terkait Bupati dari awal merancang siapa penyedianya, kemudian siapa PPK yang melaksanakannya kemudian dapat fee enam persen sejauh ini dari keterangan saksi itu tidak mendukung surat dakwaan," ujar Rizki, saat dihubungi Sabtu (25/9/2021).

Dari keterangan para saksi, kata dia, tidak ada keterlibatan langsung Aa Umbara dan tidak ada intervensi terkait siapa yang harus menjadi penyedia atau pelaksana pengadaan barang bantuan Covid-19.

Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara
Bupati Kabupaten Bandung Barat Nonaktif, Aa Umbara (Istimewa)

"Karena semua yang dilakukan Bupati dalam pembagian pengadaan ini memang kewajiban Undang-undang yang diamanatkan," katanya.

Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan bila Aa Umbara mengatur proses pemenangan tender perusahaan yang akan menggarap pengadaan barang.

Fakta persidangan, kata dia, dari keterangan para saksi kliennya itu hanya mengenalkan Totoh Gunawan kepada pejabat di Dinas Sosial KBB.

Totoh sendiri menjadi pemenang tender dan kini statusnya sebagai terdakwa atas kasus tersebut.

"Dari keterangan saksi-saksi, itu pak Bupati hanya memperkenalkan sebagai teman kecilnya dan memang bisnisnya di bidang sembako, jadi tidak langsung menunjuk, pak Totoh harus dibidang sembako," ucapnya.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19 KBB, Aa Umbara Minta Dicarikan CV untuk Pinjam Nama

Sementara terkait penggantian PPK, kata dia, saksi dipersidangan menerangkan jika itu atas inisiatif dari Kadinsos Heri Partomo menunjuk Dian Soehartini sebagai pengganti Tian Firmansyah, bukan diarahkan oleh Aa Umbara.

"Jadi, dari keterangan tiga saksi ini tidak ada yang menggambarkan ada intruksi Bupati secara langsung atau tidak langsung menunjuk PPK kan itu terlalu teknis, itu mah urusan Dinas dan itu lahir dari fakta sidang, kemudian sampai ke tahap pelaksanaannya," ucapnya.

Terkait permintaan fee enam persen yang disebutkan dalam dakwaan diminta oleh Aa Umbara, kata Rizki, hal itu tidak benar.

Menurut dia, permintaan fee enam persen justru hanya akal-akalan Totoh Gunawan. Dia merujuk pada kesaksian saksi bernama Yusuf.

"Kemarin itu sadapan percakapan Totoh sama Yusuf, Direktur Jagat Dirgantara diperdengarkan. Pak Totoh, di telepon menyampaikan siapkan dokumen terkait, terus ini ada fee enam persen dari Bupati. Nah, kemarin saksi Yusuf sudah diperiksa, rekamannya diperdengarkan dan si saksi ini berkesimpulan itu hanya pendapat dia karena ada omongan dari Pak totoh seperti itu, kendati begitu Pak Yusuf juga bilang bahwa itu hanya akal akalan Pak Totoh untuk mendapatkan bagian lebih di perusahaan. Hal itu juga dibenarkan oleh Pak Tooh di persidangan," katanya.

Baca juga: PNS Bandung Barat Menangis Saat Jadi Saksi Korupsi Bansos Covid-19 Aa Umbara: Saya Sempat Menolak

Aa Umbara saat ini tengah menjalani persidangan atas dugaan kasus korupsi pengadaan barang bansos untuk Kabupaten Bandung Barat.

Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa ikut terseret. Pengusaha M Totoh Gunawan pun dijadikan terdakwa dalam perkara ini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved