Kejamnya SA Si Ibu Tiri di Indramayu Menghabisi Nyawa Anak Sambung, Kini Suami SA Sangat Bersedih
Mereka menjadi pelaku penghilangan nyawa bocah berusia 7 tahun berinisial MYK.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Ibu tiri yang habisi nyawa MYK digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021)
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/9/2021). (*)
Berita Terkait