Rabu, 13 Mei 2026
Superhub Kota Cirebon
Selamat Datang Di SuperHub Pemerintah Kota Cirebon

Update Dugaan Korupsi Sapi Aspirasi Anggota DPRD Kuningan, Kasat Reskrim Polres Kuningan Ungkap Ini

Hingga kini petugas kepolisian yang tergabung dalam Unit Tindak Pidana Korupsi belum bisa menyimpulkan data dari dugaan pelanggaran

Tayang:
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
Gedung DPRD Kuningan tutup sementara sehingga tampak sepi tak ada aktivitas setelah ada dua anggota dewan terpapar Covid-19, Senin (11/1/2021). 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN -  Dugaan korupsi pengadaan sapi aspirasi oknum Anggota DPRD Kuningan masih terus menjadi  pembicaraan masyarakat Kuningan.

Hingga kini petugas kepolisian yang tergabung dalam Unit Tindak Pidana Korupsi belum bisa menyimpulkan data dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kuningan melalui kegiatan aspirasi dewan alias pokok - pokok pikiran (pokir).

"Untuk sekarang, kita belum bisa menyimpulkan," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja saat di konfirmasi melalui smartphone, Kamis (23/9/2021).

Alasan belum bisa menyimpulkan dari pemeriksaan tersebut, kata Danu, bahwa saat ini anggota masih sedang berlangsung dalam tahap asistensi.

"Iya, kita hingga sekarang masih melakukan asistensi atau pemeriksaan terhadap keterangan masuk. Kemudian kepada pendumas atau orang yang mengadu kepada penegak hukum tentu dilindungi dan dijaga rahasianya," ujarnya. 

Baca juga: Dugaan Korupsi Sapi Aspirasi Anggota Dewan, Ketua DPRD Kuningan Beri Penjelasan Begini

Diketahui sebelumnya, dugaan korupsi sapi melalui aspirasi atau pokok-pokok pikiran Anggota Dewan tahun APBD 2020 di Kabupaten Kuningan, mendapat keterangan langsung dari Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat di dampingi Ketua Komisi II DPRD Kuningan Rani Febriyanti di salah satu Rumah Makan di Desa / Kecamatan Kramatmulya, Kamis (16/9/2021).

Mengawali perbincangan Ketua DPRD Kuningan yang akrab di sapa Zul ini menyampaikan klarifikasi dari beredarnya pemberitaan tersebut. Alasan itu dilakukan untuk menghindari penilaian atau tidak menjadi bola liar.

"Pertama saya sampaikan terima kasih sudah bisa hadir teman media. Kaitan pokir ini saya akan klarifikasi supaya tidak menjadi bola liar di lingkungan masyarakat," kata Zul mengawali perbincangan tadi.

Kemudian masih kata Zul mengemuka bahwa pokir (pokok - pokok pikiran) atau aspirasi itu memang hak Anggota DPRD Kuningan yang telah di atur dalam Permendagri No 86 tentang pelayanan dan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat.

"Adanya pokirnya, jelas muncul dari kegiatan anggota dewan yang melibatkan masyarakat melalui reses. Nah, dalam kegiatan reses itu terjadi tiga kali dalam setahun, artinya pengabulan permintaan masyarakat yang teradministrasi itu jelas di namakan pokok dan kebutuhan itu untuk masyarakat atau kelompok sebagai pengaju," katanya.

Baca juga: Sikap DPC Gerindra Soal Kadernya yang Mundur dari DPRD Kuningan karena Tak Kuat Perjuangkan Aspirasi

Disamping itu, kata Zul mengaku bahwa pelaksanaan kegiatan pokir ini sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban anggota dewan. Terlebih sebelum menjalan tugas dan fungsi, anggota dewan ini telah menyatakan sumpah dan janji sesuai ajaran agama dan keyakinan masing - masing.

"Iya kan, Anggota Dewan itu menyatakan sumpah dengan begini. Demi Allah saya bersumpah akan memperjuangkan hak dan kewajiban anggota DPRD dalam melayani masyarakat dengan bla bla bla...

Dari sumpah itu kita menjalankan tufoksi Anggota Dewan dalam memperjuangkan demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi kerakyatan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Zul menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan pemeriksaan atau lainnya. "Dalam masalah pokir ini, saya belum ada informasi dan belum ada laporan masuk. Oleh karena, permasalahan ini jangan terlalu di generalisir adanya informasi demikian," ujarnya.

Ditanya mekanisme pokir, Zul mengungkap bahwa pokir itu bentuk pengajuan atau hasil reses yang melibatkan masyarakat.

"Muncul pokir begini, kita reses dan menghasilkan keinginan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan serta peningkatan ekonomi kerakyatan. Misal, kelompok tertentu minta sapi untuk di budidayakan, secara sistematis itu ajuan masuk disertai laporkan kerja kami yang muncul di RKPD dan kegiatan itu bersumber dari APBD atau uang rakyat," ujarnya.

Menyikapi permasalahan demikian, Zul berharap tidak ada kejadian serupa hingga mengkambinghitamkan pokir. "Ya saya gak mau pokir ini di kambinghitamkan, sebab pokir itu jelas kebutuhan masyarakat di lingkungan," katanya.

Informasi berkembang soal di periksa atau belum, Zul mengaku tidak mengatehui sudah atau tidak atas kegiatan itu berlangsung. "Selama dan sejauh ini tidak kordinasi soal sudah atau tidaknya dilakukan pemeriksaan. Namun kepada penegak hukum bisa melakukan tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya dan itu ranah mereka," katanya. (*) 

Baca juga: Tes DNA Jadi Titik Awal Terbongkarnya Kasus Ibu Tiri Bunuh Anak di Indramayu, Begini Kronologinya

Baca juga: Nih Foto-foto Acara Halaqah Cinta Lamaran Ria Ricis dan Teuku Ryan, Intip Yuk

Baca juga: Di Hadapan Deddy Corbuzier, Kaesang Bilang Gaji Jokowi sebagai Presiden Kecil, Nih Segini Katanya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved