Kabar Selebritis

Di Hadapan Deddy Corbuzier, Kaesang Bilang Gaji Jokowi sebagai Presiden Kecil, Nih Segini Katanya

Hal tersebut disampaikan Kaesang Pangarep melalui tayangan podcast Deddy Corbuzier.

Editor: Fauzie Pradita Abbas
(Twitter.com/@nety_rusi)
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara soal hubungannya dengan Felicia, mengaku sudah minta putus di bulan Januari. 

TRIBUNCIREBON.COM - Baru-baru ini, putera bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep, menyebut gaji presiden terbilang kecil.

Hal tersebut disampaikan Kaesang Pangarep melalui tayangan podcast Deddy Corbuzier.

Adapun Kaesang menyebut, gaji yang diperoleh bapaknya sebagai presiden terbilang kecil dibanding penghasilannya dari wirausaha berbagai macam.

Bahkan, Kaesang pun mengatakan, dirinya mampu membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dirintis sang bapak sejak sebelum menjadi presiden.

"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip pada Kamis (23/9/2021).

Dilansir dari Kompas.com, usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka.

Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.

"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.

Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat ketua DPR dan ketua MPR.

Artinya, untuk gaji presiden sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Adapun untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved