Anak Dibawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mall Tapi Hanya di 4 Kota Besar Ini, Cek Syaratnya

anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal di empat wilayah, seperti DKI Jakarta, Kota Bandung

Editor: Mumu Mujahidin
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi: Sejumlah pengunjung memadati Grage Mall, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (16/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Putri Puspita

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Kabar gembira untuk para orang tua yang ingin membawa anaknya untuk ke mal, karena mulai hari ini pemerintah pusat telah memperluas uji coba protokol kesehatan pada PPKM Level 2 dan 3.

Pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 43 tahun 2021 diatur kegiatan yang ada di pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen kunjungan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi. 

Kini terdapat relaksasi baru yaitu anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk pusat perbelanjaan atau mal di empat wilayah, seperti DKI Jakarta, Kota Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya

Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bandung, Handiyanto mengatakan, hari ini mal di Bandung sudah mendapatkan info ini.

"Hari ini sudah mulai berlaku di mal Kota Bandung, syaratnya cuma harus didampingi orang tua dan yang bertanggung jawab adalah orang tuanya," ujar Handiyanto saat dihubungi, Selasa (21/9/2021). 

Namun kata Handiyanto, sayangnya tempat bermain anak masih belum boleh dibuka. 

Meskipun demikian, Handiyanto berterima kasih karena adanya relaksasi ini. 

"Tapi rasanya masih belum lengkap karena arena main anak belum buka. Anak kalau ke mal mau ngapain sih? Ya pasti mau main, sementara arenanya belum boleh buka," ujarnya

Ia menjelaskan, arahan baru ini muncul karena kebanyakan  yang datang ke mal adalah keluarga bersama anak-anaknya. 

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Peraturan Terbaru Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Ikut Nge-Mall Bareng Orangtua

Ada juga keluarga yang datang, namun anaknya menunggu di luar bersama ayah atau pengasuhnya. 

"Mungkin karena faktor itu pertimbangan pemerintah, anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk asal ada pendampingan orang tua. Namun menurut saya harusnya sejalan dengan dibukanya area bermain anak, " ucapnya. 

Padahal kata Handiyanto, mal begitu ketat dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Mulai dari pintu masuk yang harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, lalu di setiap tokonya pun tetap dibatasi dengan kapasitas maksimal 5 orang. 

Ia melihat aturan baru pun nantinya akan bertahap, sehingga perekonomian di mal bisa terbantu

"Yang penting masyarakat jangan takut ke mal, jangan dengerin isu kemana -mana karena kita dan proses double layer, masuk mal diperiksa dan masuk toko juga diperiksa," ucapnya. 

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2 di Jawa Barat, Tak Bertambah dari Pekan Sebelumnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved