Kecewa Tak Dapat Apa-apa Komplotan Maling Surati Pemilik Rumah: Rugi Mencuri di Tempat Begini

Ternyata seorang pencuri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sempat meninggalkan sepucuk surat usai menggasak isi rumah korbannya.

Editor: Mumu Mujahidin
Istimewa
Sepucuk surat yang ditinggalkan salah seorang pelaku pencurian berinisial S (23) di meja makan usai menggasak sedikit barang di rumah korbannya. 

TRIBUNCIREBON.COM - Diduga kecewa tak dapat apa-apa, komplotan maling di Kabupaten Kolaka Utara tinggalkan sepucuk surat protes ke pemilik rumah.

Aparat Polsek Lasusua, Kolaka Utara mengamankan tiga orang pria berinisial R (21), S (23), dan F (24) setelah mengendus mereka selama berbulan-bulan.

Ketiga pria ini adalah resividis kasus pencurian dan jambret.

Ternyata seorang pencuri di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sempat meninggalkan sepucuk surat usai menggasak isi rumah korbannya.

Surat itu ditinggalkan salah seorang dari kawanan pencurian, S (23) di meja makan salah satu rumah korban yang disatroninya.

Baca juga: Rumah Dinas Lama Sekda Majalengka Dibobol Maling, Pelaku Ditangkap di Indramayu

Aksi pencurian tak biasa ini diketahui menyusul penangkapan komplotan pencuri yang dilakukan Kepolisian Sektor atau Polsek Lasusua.

Kapolsek Lasusua AKP Jamil menjelaskan, S meninggalkan surat karena barang yang digasak tak sesuai harapan.

"Dari isi surat yang mereka tulis, sepertinya merasa kecewa," kata Jamil saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Lasusua, Kabupaten Kolut, Kamis (16/9/2021).

Dari isi surat, ternyata mereka sudah memantau keberadaan pemilik rumah.

Saat pemilik lengah dan tak ada di rumah, mereka langsung beraksi dan menggasak isi rumah.

Pesan ditulis di atas selembar kertas putih dengan tulisan "Awas ada pencuri. Ha ha ha. Rugiki (rugi) mencuri di tempat begini tapi setidaknya anda dipantau".

Baca juga: Motor Yamaha WR Nyaris Digondol Maling, Teriakan Tatang Bikin Pencuri Takut Hingga Ditangkap Warga

Surat tersebut menyebutkan bahwa mereka merasa rugi masuk mencuri di dalam rumah, namun setidaknya mereka sudah memberi perhatian kepada pemilik rumah.

Menurut Jamil, S dan kawanannya menggondol satu lembar sarung, satu unit TV 16 inci dan sebuah tabung gas.

"Itulah, mereka masih sempat-sempatnya menulis surat dan mengutarakan kekesalan," tambahnya.

Saat berhasil dibekuk, terungkap mereka sudah beraksi di 18 tempat, 17 di antaranya, berada di Kecamatan Lasusua.

Sepucuk surat yang ditinggalkan salah seorang pelaku pencurian berinisial S (23) di meja makan usai menggasak sedikit barang di rumah korbannya.
Sepucuk surat yang ditinggalkan salah seorang pelaku pencurian berinisial S (23) di meja makan usai menggasak sedikit barang di rumah korbannya. (Istimewa)

AKP Jamil SH MH menyatakan, rata-rata pelaku merupakan residivis, sudah beberapa kali masuk penjara karena melakukan aksi serupa dan penjambretan.

"Mereka pernah menjambret, mencuri di dalam rumah, serta pencurian kendaraan bermotor," kata AKP Jamil.

Pelaku diketahui sudah pernah menjadi residivis pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan jambret sekitar tahun 2018.

Dia mengimbau, masyarakat tidak meninggalkan rumah jika tidak dalam kondisi terkunci rapat.

AKP Jamil juga berharap, warga cepat melapor ke polisi jika memergoki aksi pencurian supaya tidak main hakim sendiri.

"Ketiga tersangka terancam pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. 

Baca juga: Baru Dipecat Gara-gara Narkoba, Oknum Polisi di Surabaya Nekat Maling Motor, Aksinya Terekam CCTV

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita lain terkait Maling Tinggalkan Surat Kekecewaan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved