Gadis Banyumas Dirudapaksa Ayah dan Kakak Kandungnya Selama 3 Tahun, Terungkap Beda Motif Pelaku
Gadis usia 14 tahun menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayahnya, WTM (46) dan kakak kandungnya, SA (18).
TRIBUNCIREBON.COM- Kejadian memilukan dialami seorang gadis berinisial AJ (14) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayahnya, WTM (46) dan kakak kandungnya, SA (18).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu kepada AJ sudah dilakukan selama tiga tahun lalu.
Dari keterangan polisi, aksi rudapaksa itu tidak ada unsur persekongkolan dari kedua pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sawangan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Indramayu Ini Bakal Bisa Berjalan Lagi, Pemerintah Bantu Operasi & Beri Kaki Palsu
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, AJ menjadi korban rudapaksa selama puluhan kali di rumahnya.
"Bapaknya yang pertama kali melakukan perbuatan itu sejak korban berusia 12 tahun. Korban sekarang kelas 3 SMP," katanya kepada Wartawan di Purwokerto Banyumas, Kamis (16/9/2021), dilansir Kompas.com.
Dikatakan Berry, perbuatan bejat itu tidak dilakukan secara bersama.
"Pelaku ini enggak saling tahu melakukan perbuatan itu, korban ini tidur sendirian, di rumah itu ada tiga kamar," ungkap Berry.
Baca juga: Kerap Dituding Memiliki Hubungan Khusus, Inul Daratista Komentari Hubungan Amanda dan Arya Saloka
Berry melanjutkan, ayah korban tega melakukan perbuatan itu karena mengaku selama dua tahun terakhir tidak pernah berhubungan dengan istrinya.
Padahal, keduanya tinggal di satu rumah.
"Sejak istrinya hamil anak yang terakhir, sekarang anaknya usia dua tahun, pelaku tidak pernah berhubungan lagi dengan istrinya," bebernya.
Sementara kakak korban mengakau nekat merudapaksa adiknya karena sering menonton video dewasa.
Mirisnya, sang kakak telah berkali-laki melakukan aksi bejat itu kepada adik kandungnya sendiri.
Kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar korban.