Pokir Pengadaan Hewan Ternak Ada 92, Ketua Komisi II DPRD Kuningan Sebut Tidak Tahu Total Anggaran
Rani yang juga politisi Partai Demokrat ini mengaku dari jumlah Pokir itu tidak mengetahui besaran biaya belanja yang dikeluarkan APBD
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNCIREBON.COM, KUNINGAN - Jumlah pokir bidang pengadaan hewan ternak yang bersumber APBD 2020 ada sebanyak 92 pokir atau yang dikerjakan oleh konstituen Anggota DPRD Kuningan tertentu.
"Ada 92 pokir yang di kerjakan oleh kelompok hasil pengajuan Anggota Dewan dan sebanyak 4 titik pelaksanaan itu murni di kerjakan oleh dinas. Jumlah demikian sebelumnya ada sebanyak 108 pengajuan dengan hasil yang direalisasikan itu ada sebanyak 96 kegiatan," kata Ketua Komisi II DPRD Kuningan, Rani Febriyanti kepada wartawan di salah satu Rumah Makan di Desa / Kecamatan Kramatmulya, Kuningan, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021).
Rani yang juga politisi Partai Demokrat ini mengaku dari jumlah Pokir itu tidak mengetahui besaran biaya belanja yang dikeluarkan APBD. "Untuk biaya saya tidak tahu, karena ini dari laporan dalam rapat," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Sapi Aspirasi Anggota Dewan, Ketua DPRD Kuningan Beri Penjelasan Begini
Baca juga: Dugaan Korupsi Aspirasi Pengadaan Sapi DPRD, Ini Penjelasan Dinas Perikanan & Peternakan Kuningan
Informasi sebelumnya, soal dugaan korupsi sapi melalui aspirasi atau pokok-pokok pikiran Anggota Dewan tahun APBD 2020 di Kabupaten Kuningan, mendapat penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kuningan, yakni Nuzul Rachdy saat si dampingi Ketua Komisi II DPRD Kuningan Rani Febriyanti di salah satu Rumah Makan di Desa / Kecamatan Kramatmulya, Kamis (16/9/2021).
Mengawali perbincangan Ketua DPRD Kuningan yang akrab di sapa Zul ini menyampaikan klarifikasi dari beredarnya pemberitaan tersebut. Alasan itu dilakukan untuk menghindari penilaian atau tidak menjadi bola liar.
"Pertama saya sampaikan terima kasih sudah bisa hadir teman media. Kaitan pokir ini saya akan klarifikasi supaya tidak menjadi bola liar di lingkungan masyarakat," kata Zul mengawali perbincangan tadi.
Kemudian masih kata Zul mengemuka bahwa pokir (pokok - pokok pikiran) atau aspirasi itu memang hak Anggota DPRD Kuningan yang telah di atur dalam Permendagri No 86 tentang pelayanan dan peningkatan terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Adanya pokirnya, jelas muncul dari kegiatan anggota dewan yang melibatkan masyarakat melalui reses. Nah, dalam kegiatan reses itu terjadi tiga kali dalam setahun, artinya pengabulan permintaan masyarakat yang teradministrasi itu jelas di namakan pokok dan kebutuhan itu untuk masyarakat atau kelompok sebagai pengaju," katanya.
Disamping itu, kata Zul mengaku bahwa pelaksanaan kegiatan pokir ini sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban anggota dewan. Terlebih sebelum menjalan tugas dan fungsi, anggota dewan ini telah menyatakan sumpah dan janji sesuai ajaran agama dan keyakinan masing - masing.
"Iya kan, Anggota Dewan itu menyatakan sumpah dengan begini. Demi Allah saya bersumpah akan memperjuangkan hak dan kewajiban anggota DPRD dalam melayani masyarakat dengan bla bla bla...
Dari sumpah itu kita menjalankan tufoksi Anggota Dewan dalam memperjuangkan demi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Zul menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan pemeriksaan atau lainnya. "Dalam masalah pokir ini, saya belum ada informasi dan belum ada laporan masuk. Oleh karena, permasalahan ini jangan terlalu di generalisir adanya informasi demikian," ujarnya.
Ditanya mekanisme pokir, Zul mengungkap bahwa pokir itu bentuk pengajuan atau hasil reses yang melibatkan masyarakat.
"Muncul pokir begini, kita reses dan menghasilkan keinginan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan serta peningkatan ekonomi kerakyatan. Misal, kelompok tertentu minta sapi untuk di budidayakan, secara sistematis itu ajuan masuk disertai laporkan kerja kami yang muncul di RKPD dan kegiatan itu bersumber dari APBD atau uang rakyat," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/cirebon/foto/bank/originals/ketua-dprd-kuningan-nuzul-rachdy-tentang-dugaan-korupsi.jpg)