DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pengelolaan BUMD, Tugas Pansus Pun Berakhir
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang BUMD Kota Cirebon di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Senin (13/9/2021).
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon tahun 2021 dan penyampaian nota pengantar raperda prakarsa walikota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati, mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon telah disampaikan walikota Cirebon pada 7 Januari 2020.
Selanjutnya raperda tersebut telah dibahas oleh fraksi-fraksi dan dijawab Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis.
Baca juga: DPRD Kota Cirebon Minta Dinkes dan RSD Gunung Jati Saling Back Up Soal Anggaran Penanganan Covid-19
Baca juga: Komisi III DPRD Kota Cirebon Siap Fasilitasi Keluhan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Mengenai PPDB
Ia mengatakan, panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi daerah telah membahas secara intensif raperda itu.
"Ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna," kata Affiati saat ditemui seusai kegiatan.
Menurut dia, disetujuinya raperda tersebut menandakan berakhirnya tugas pansus untuk membahasnya.
Sementara Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon, M Noupel, menyampaikan, pansus telah merampungkan pembahasan tentang raperda itu.
"Raperda ini telah dikonsultasikan ke gubernur Jawa Barat, dan pansus bersama tim asisten daerah telah menyempurnakannya," ujae M Noupel.
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengatakan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui surat hasil fasilitasi bernomor 4087/hk.02.01/hukham memberikan arahan dan bimbingan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Menurut dia, raperda tersebut perlu dirumuskan, disempurnakan, dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.
"Norma yang diatur sesuai dan bersinergi dengan aturan di atasnya dan sesuai kewenangan di daerah," kata Nashrudin Azis.
Selanjutnya dirumuskan dengan memperhatikan penyusunan analisis investasi oleh penasehat investasi dari kalangan tenaga profesional.
Azis mengatakan, hasil fasilitasi gubernur juga meminta agar menyusun dokumen Rencana Penyertaan Modal Daerah (RPMD) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada intinya, ini menormakan Pemkot Cirebon untuk menyusun perencanaan investasi yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi," ujar Nashrudin Azis.
Ia juga menyampaikan tentang lima raperda yang diprakarsainya, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Selain itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, sepanjang perusahaan daerah masih diharapkan untuk terus berkembang maka penyertaan modalnya dilaksanakan.
"Bukan berarti penyertaan modal yang kemarin-kemarin tidak ada manfaatnya, dan penyertaan modal ini juga untuk mengembangkan serta meningkatkan pelayanan," kata Nashrudin Azis.