DPRD Kota Cirebon Setujui Raperda Pengelolaan BUMD, Tugas Pansus Pun Berakhir
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kota Cirebon menyetujui Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Machmud Mubarok
Azis mengatakan, hasil fasilitasi gubernur juga meminta agar menyusun dokumen Rencana Penyertaan Modal Daerah (RPMD) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada intinya, ini menormakan Pemkot Cirebon untuk menyusun perencanaan investasi yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi," ujar Nashrudin Azis.
Ia juga menyampaikan tentang lima raperda yang diprakarsainya, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 11/2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Cirebon.
Selain itu, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ia menegaskan, sepanjang perusahaan daerah masih diharapkan untuk terus berkembang maka penyertaan modalnya dilaksanakan.
"Bukan berarti penyertaan modal yang kemarin-kemarin tidak ada manfaatnya, dan penyertaan modal ini juga untuk mengembangkan serta meningkatkan pelayanan," kata Nashrudin Azis.